Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas Perempuan Desak DPR Tetapkan RUU PKS sebagai Prolegnas Prioritas 2021: Wujudkan Hak Korban

Pembahasan dan pengesahan RUU PKS ini diperjuangkan tak lain demi mewujudkan hak-hak para korban kekerasan seksual.

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Komnas Perempuan Desak DPR Tetapkan RUU PKS sebagai Prolegnas Prioritas 2021: Wujudkan Hak Korban
Tribunnews/JEPRIMA
Puluhan wanita saat menggelar aksi unjuk rasa mengenai rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS) di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2020). Pada aksi tersebut mereka meminta untuk segera mengesahkan RUU PKS. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasukkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Nasional 2021.

Desakan itu diberikan Komnas Perempuan dengan harapan adanya tindak lanjut berupa harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) hingga pengesahan di rapat paripurna DPR RI.

Pembahasan dan pengesahan RUU PKS ini diperjuangkan tak lain demi mewujudkan hak-hak para korban kekerasan seksual.

Bukan tanpa alasan, desakan ini dilakukan atas dasar banyaknya kasus kekerasan seksual di Indonesia.

Baca: DPR RI Didesak Jaringan Masyarakat Sipil Indonesia Timur untuk Prioritaskan RUU PKS

Baca: PDIP Harap Seluruh Fraksi Pendukung di DPR Komitmen Segera Loloskan dan Sahkan RUU PKS

Catatan Tahunan Komnas Perempuan menunjukkan terdapat pelaporan 46.698 kasus kekerasan seksual di ranah personal dan ranah publik sepanjang tahun 2011-2019.

Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan juga tampak dari hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2016.

Surveri tersebut diadakan oleh Biro Pusat Statistik (BPS) yang bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

BERITA REKOMENDASI

Hasil survei menunjukkan 1 dari 3 perempuan usia 15–64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan dan selain pasangan selama hidupnya.

Kemudian, sekitar 1 dari 10 perempuan usia 15–64 tahun mengalaminya dalam 12 bulan terakhir.

Jumlah tersebut dihitung dari kasus-kasus yang berhasil dilaporkan.

Data itu merupakan fenomena gunung es dari situasi yang sebenarnya.

Peningkatan kekerasan terhadap perempuan setiap tahunnya menunjukkan minimnya perlindungan dan keamanan terhadap perempuan.

Baca: Fraksi PKB Buka Komunikasi dengan Fraks Lain untuk Tuntaskan Pembahasan RUU PKS

Baca: Ratusan Masyarakat Sipil Kecewa RUU PKS Ditarik dari Prolegnas 2020: Hanya Janji yang Terus Gagal


Tanpa adanya penindakan yang tegas terhadap para pelaku, kekerasan seksual terjadi secara berulang dan terus-menerus.

Fakta menunjukkan bahwa dampak kekerasan seksual terhadap korban sangat serius dan traumatik yang mungkin berlangsung seumur hidup.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas