Pelaku Kolase Foto Wapres Ma'ruf-Kakek Sugiono Dimaafkan, Jubir Sebut Hukum Tak Bisa Diintervensi
Kalau misalnya diintervensi, nanti muncul anggapan wah ini mentang-mentang berkuasa kok kemudian
Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin menerima permintaan maaf dari pelaku kolase foto Sulaiman Marpaung yang menyamakan dirinya dengan aktor film porno Jepang Shigeo Tokuda atau Kakek Sugiono.
"Wapres sudah memberi maaf, sudah memberi maaf kepada yang bersangkutan sehingga semuanya karena sudah diberi maaf ya dimaafkan kan gitu," kata Jurh Bicara Wapres Masduki Baidlowi saat dihubungi, Selasa (6/10/2020).
Namun, Masduki mengatakan Wapres Ma'ruf tak bisa mengintervensi hukum yang tengah berjalan dihadapi SM. Menurut Masduki, tidak elok juga jika Ma'ruf melakukan intervensi.
Baca: Maruf Amin Maafkan Pelaku Kolase Kakek Sugiono, Bagaimana Kelanjutan Kasusnya? Ini Kata Polri
Baca: Kolase Foto Wapres - Kakek Sugiono Dibuat Ketua MUI, Ini Reaksi Jubir hingga Wakil Menteri Agama
Baca: Gabung Foto Wapres Maruf Amin dan Kakek Sugiono di FB, Pelaku Ternyata Orang Penting di Kecamatan
"Kalau misalnya diintervensi, nanti muncul anggapan wah ini mentang-mentang berkuasa kok kemudian. Nah jadi seperti itu nanti arahnya, kan enggak bagus," lanjut Masduki.
Terlebih, aspek hukum terkait SM, dikatakan Masduki ada dua, yakni delik aduan dan pidana murni.
Dengan Wapres sudah memberi maaf, dapat dijadikan pertimbangan hukum.
"Misalnya supaya hukumnya ringan. Nanti agar jaksa tuntutannya ringan atau putusannya ringan, mudah-mudahan ya begitu dan kita berharap seperti itu, Wapres juga berharap seperti itu, kalau dihukum ya dihukum ringan," pungkas Masduki.
Sebelumnya, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan penyidik tetap akan meneruskan perkara kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin. Meskipun, Ketua Majelis Ulama Indonesia itu telah memaafkan tersangka.
"Kasus penghinaan wakil presiden sudah ditangani dan tersangka sudah kita lakukan penahanan. Wakil presiden sudah memaafkan, tentunya secara hukum kami tetap berjalan di atas rel," kata Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Ia menyampaikan perkara kasus penghinaan wakil presiden yang dijerat terhadap tersangka bukan pasal pencemaran nama baik. Sebaliknya tersangka dijerat dengan pasal Undang-Undang ITE.
"Kita bukan menggunakan pasal pencemaran nama baik tapi kita gunakan pasal UU ITE terkait ujaran kebencian yang berdasarkan SARA. Sehingga itu tidak perlu delik aduan. Nggak perlu korban melapor," jelasnya.
Namun demikian, penyidik nantinya juga tetap mempertimbangkan seandainya informasi wakil presiden Ma'ruf Amin akan mengirimkan surat menerima permintaan maaf kepada Bareskrim Polri.
"Kita tunggu suratnya kalau memang ada permintaan maaf tadi. Apabila nanti betul ada surat istana wapres tentang permohonan maaf itu nanti jadi pertimbangannya penyidik dalam gelar terkait keputusan. Semuanya kewenangan penyidik. Kami tetap menunggu perkembangan," pungkasnya.