Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perwira Polisi Berpangkat AKBP Disebut Peras Pengusaha hingga Miliaran Rupiah, Apa Kata Mabes Polri?

Para perajin dan pekerja jamu tradisional di Cilacap, Jawa Tengah, mengaku diperas oleh oknum polisi yang bertugas di Mabes Polri.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Perwira Polisi Berpangkat AKBP Disebut Peras Pengusaha hingga Miliaran Rupiah, Apa Kata Mabes Polri?
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi 

Keduanya terancam dipecat jika terbukti melakukan pemerasan seperti yang terjadi dalam video itu.

Minta uang Rp 1 juta

Seperti diketahui, rekaman video yang memperlihatkan aksi dugaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi lalu lintas itu viral di media sosial.

Rekaman video tersebut diunggah oleh pemilik akun Youtube bernama Style Kenji.

Dalam video itu, terlihat oknum polisi itu menghentikan kendaraan sepeda motor yang dikendarai seorang turis Jepang saat melakukan razia untuk diperiksa kelengkapan surat.

Setelah suratnya dinyatakan lengkap, polisi itu menemukan adanya pelanggaran karena lampunya tidak menyala pada siang hari.

Karena kesalahan itu, oknum polisi tersebut dengan menggunakan bahasa Inggris lalu meminta Rp 1 juta kepada yang bersangkutan sebagai bentuk denda.

BERITA REKOMENDASI

Awalnya, turis tersebut memberikan uang Rp 100.000. Namun oleh polisi itu ditolaknya dan tetap meminta uang seperti yang diminta sebelumnya.

Setelah diberikan uang senilai Rp 1 juta itu, polisi itu kemudian berjanji akan membantu turis Jepang tersebut.

Dua polisi diamankan

Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa saat dikonfirmasi membenarkan jika oknum polisi di video tersebut merupakan anggotanya.

Saat ini, kata dia, dua oknum polisi sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak Propam. Keduanya diketahui berpangkat Aipda dan Bripka.


Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan, oknum polisi itu mengakui perbuatannya.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada 2019 silam.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas