Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praperadilan Ditolak Hakim, Kubu Napoleon Bakal Pelajari Putusan Sidang

Kuasa hukum Irjen Napoleon belum memutuskan langkah yang diambil setelah praperadilan kliennya ditolak oleh majelis hakim PN Jaksel.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Praperadilan Ditolak Hakim, Kubu Napoleon Bakal Pelajari Putusan Sidang
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Kuasa hukum Irjen Napoleon, Gunawan Raka usai persidangan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (6/10/2020). 

Sidang perdana untuk gugatan praperadilan tersebut digelar di PN Jaksel pada Senin (21/9/2020) kemarin.

Pada sidang Senin (28/9/2020) kemarin, Irjen Napoleon Bonaparte menilai Bareskrim Polri selaku termohon tidak punya bukti penerimaan suap terhadap dirinya.

Napoleon membantah pernah menerima suap atau janji dalam bentuk apapun terkait penghapusan red notice atas nama Djoko S. Tjandra

Gugatan Praperadilan Napoleon ditolak Bareskrim Polri

Sementara itu pada sidang Selasa (29/9/2020), Tim hukum Bareskrim Polri menolak seluruh dalil praperadilan yang disampaikan Napoleon selaku pemohon.

Bareskrim menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terhadap Napoleon sudah sesuai prosedur. satu di antaranya merujuk pada nota dinas Kadiv Propam Polri dan Kabareskrim Polri

Meskipun Pemohon menyangkal tidak pernah menerima uang, Bareskrim mempertanyakan surat - surat yang diterbitkan Pemohon hingga perbuatannya itu menguntungkan pihak pemberi suap, dalam hal ini Djoko Tjandra alias Joe Chan.

Berita Rekomendasi

Perbuatan penerbitan surat - surat itu menyebabkan terhapusnya nama Djoko Tjandra alias Joe Chan dalam sistem ECS di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) Ditjen Imigrasi.

Baca: Saksi Kunci Lagi-lagi Absen, Kuasa Hukum Napoleon: Mereka Tak Diizinkan Atasannya

Bareskrim juga menemukan fakta perbuatan bahwa pada bulan April dan awal bulan Mei 2020, Tommy Sumardi --yang juga tersangka gratifikasi kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra-- menyerahkan uang kesepakatan sebesar Rp7 miliar kepada pemohon secara bertahap dalam bentuk dollar Amerika dan dollar Singapura.

Hal itu disimpulkan berdasarkan penyesuaian antara saksi dengan saksi, saksi dengan bukti surat, dan bukti surat dengan bukti surat lainnya yang saling mendukung dan bersesuaian.

Napoleon dianggap telah bertindak tidak objektif dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, yang dibuktikan dengan pada rentang bulan April - Mei 2020 pemohon memerintahkan AKBP Thomas Arya untuk membuat beberapa produk surat berkaitan dengan red notice dan ditandatangani oleh Sekretaris NBC Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.

Atas penerbitan surat - surat tersebut, status DPO atas nama Djoko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan terhapus dari sistem imigrasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas