Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praperadilan Ditolak Hakim, Kubu Napoleon Bakal Pelajari Putusan Sidang

Kuasa hukum Irjen Napoleon belum memutuskan langkah yang diambil setelah praperadilan kliennya ditolak oleh majelis hakim PN Jaksel.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Praperadilan Ditolak Hakim, Kubu Napoleon Bakal Pelajari Putusan Sidang
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Kuasa hukum Irjen Napoleon, Gunawan Raka usai persidangan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (6/10/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim memutus menolak seluruh gugatan praperadilan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa hukum Irjen Napoleon Gunawan Raka masih belum memutuskan langkah berikutnya.

Sebab pihaknya akan lebih dulu mempelajari salinan putusan sidang.

Menurutnya masih ada fakta - fakta yang dibeberkan dalam persidangan sebelumnya tidak dijadikan pertimbangan hakim.

"Kami akan pelajari karena salinan putusan belum dapat. Fakta-fakta yang terungkap juga sebagian ada yang tidak menjadi pertimbangan," kata Gunawan ditemui usai persidangan.

"Jadi mungkin kami akan mengambil langkah sikap-sikap setelah kami dapat salinan putusan," imbuh dia.

Baca: Hakim PN Jaksel Tolak Seluruh Dalil Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon

Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte usai diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020)
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte usai diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020) (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Disampaikan Gunawan, terhadap materi praperadilan yang tidak tersentuh dalam perjalanan sidang, pembuktian soal benar atau tidaknya tuduhan kepada kliennya akan dibuktikan dalam perkara pokok.

Berita Rekomendasi

"Ada beberapa materi tidak tersentuh di media praperadilan, kalau sudah menyentuh materi pembuktian tentang benar atau tidaknya tuduhan itu nanti di materi pokok," terang Gunawan.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan Irjen Napoleon.

Hakim Ketua Suharno menilai Bareskrim Polri sudah sesuai prosedur dalam menetapkan tersangka kepada Irjen Napoleon.

"Pertama, menolak praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara senilai nihil," ungkap Hakim Ketua Suharno di ruang 5, PN Jaksel, Selasa.

Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan kuasa hukumnya Gunawan Raka (kiri) usai menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020). Gunawan Raka (kiri) usai menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020).
Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan kuasa hukumnya Gunawan Raka (kiri) usai menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020). Gunawan Raka (kiri) usai menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020). (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Gugatan Praperadilan Napoleon

Diketahui mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Napoleon berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas