Rakor dengan Pemda DKI Jakarta, KPK Pertanyakan Kemajuan Penagihan PSU
KPK mempertanyakan kemajuan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang perumahan kepada Pemprov DKI
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan kemajuan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang perumahan kepada Pemerintah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Hal ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pemenuhan Kewajiban oleh Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W), melalui telekonferensi, Selasa (6/10/2020).
Koordinator Bidang Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Aida Ratna Zulaikha, mengatakan pihaknya ingin mendapatkan informasi kemajuan penyerahan PSU dari pengembang perumahan kepada Pemerintah Kota dan Kabupaten Administrasi se-DKI Jakarta, termasuk hambatan yang muncul.
Baca: KPK-LAN Sepakati Kerja Sama untuk Tingkatkan Kompetensi Pegawai
“Salah satu program pencegahan terintegrasi KPK adalah manajemen aset daerah. Percepatan penyerahan PSU adalah salah satu kegiatan penyelamatan aset. Hal ini agar aset daerah tertata dengan baik dan rapi. Pertemuan ini ingin mengetahui kemajuan penyerahan PSU dari pengembang dan apa saja kendala yang ditemui,” ujar Aida.
Menanggapi KPK, Asisten Pembangunan Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Yusmada Faizal, mengutarakan bahwa Pemerintah DKI Jakarta telah sejak lama berupaya meminta kepada pengembang perumahan untuk menyerahkan kewajibannya. Dan, katanya, usaha ini masih tetap berproses hingga sekarang.
“Sekitar 60 persen pembangunan Jakarta disumbang dari kegiatan-kegiatan sektor swasta. Fasilitas umum dan fasilitas sosial pun demikian, disumbang oleh swasta. Ada hal-hal yang jadi perhatian kita, terutama menyangkut aset-aset berupa jalan, saluran, fasilitas ibadah, taman, dan sebagainya. Yang khusus adalah menagih kewajiban pengembang menyerahkan fasum dan fasos ke Pemda,” ungkap Yusmada.
Selanjutnya, Kepala TP3W dari 6 wilayah di DKI Jakarta menyampaikan kemajuan yang telah mereka capai, yaitu:
Baca: Pegawai Kemendagri Hingga Kemenkeu Lolos Seleksi Pejabat Eselon 3 KPK
1. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, pada rentang 2016-2020 tercatat ada 172 Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang dikeluarkan pemda kepada para pengembang. Dari jumlah tersebut, terdapat 35 pengembang yang sudah menyerahkan kewajiban PSU, dengan nilai total sebesar Rp1,7 triliun.
2. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, pada rentang 2016-2020, tercatat ada 253 SIPPT. Yang sudah menyerahkan PSU sebanyak 55 pengembang, dengan nilai total mencapai Rp1,9 triliun.
3. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, pada rentang 2016 sampai 2020, tercatat ada 289 SIPPT, dan sebanyak 98 pengembang sudah menyerahkan kewajiban PSU, dengan nilai total sebesar Rp19 triliun.
4. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, pada rentang 2017-2020, tercatat ada 452 SIPPT. Yang sudah menyerahkan kewajiban PSU sebanyak 79 pengembang, dengan nilai total sebesar Rp3,7 triliun untuk lahan dan Rp61,5 miliar untuk konstruksi.
5. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, para rentang 2016-2020, tercatat sudah ada 47 PSU yang diserahkan pengembang dengan nilai total sebesar Rp4,8 triliun. Yang sedang berproses untuk penyerahan mencapai lebih 200 pengembang, dan
6. Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, berdasarkan data dari tahun 1984 sampai 2015, tercatat ada 24 SIPPT. Dari angka tersebut, 6 pengembang sudah menyerahkan PSU, 2 sedang berproses, dan 15 pengembang belum menyerahkan.
Secara umum, sesuai laporan Kepala TP3W dari seluruh wilayah administrasi di DKI Jakarta, ada 3 kendala utama yang ditemui oleh Pemda se-DKI Jakarta dalam proses penagihan PSU.
Satu, pengembang sudah tidak lagi berdomisili di alamat yang tertera dalam dokumen milik pemda.
Dua, pengembang tidak hadir dalam pertemuan-pertemuan yang diinisiasi pemda.
Tiga, ada perpindahan kepemilikan dari pengembang lama ke yang baru, di mana pengembang baru tidak mengetahui adanya kewajiban penyerahan PSU ke pemda.
Menutup rapat, KPK meminta semua pemerintah administratif se-DKI Jakarta untuk menyampaikan data realisasi penyerahan kewajiban PSU oleh pengembang.
Selain itu, sambil menunggu jadwal pertemuan berikutnya, KPK juga meminta, masing-masing pemerintah administratif untuk bertemu dengan tim TP3W yang ada di tiap pemerintah kota dan kabupaten se-DKI Jakarta, untuk mendiskusikan beberapa PSU pengembang yang bisa segera ditagih hingga akhir 2020.