Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgas Covid-19 Sebut Demo Saat Pandemi Cenderung Tak Taat Protokol Kesehatan

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menilai demonstrasi yang dilakukan di masa pandemi hampir semua tak mengikuti protokol kesehatan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Satgas Covid-19 Sebut Demo Saat Pandemi Cenderung Tak Taat Protokol Kesehatan
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
BURUH GELAR AKSI LANJUTAN - Ribuan buruh PT Panarub industry menggelar unjukrasa di depan pabrik tempat mereka bekerja di Jalan Moh Toha, Kota Tangerang, Selasa (6/10/2020). Unjukrasa digelar sebagai protes atas disahkannya UU Omnibus Law oleh DPR yang dinilai akan menyengsarakan kehidupan para buruh. Mulai hari ini tanggal 6 hingga tanggal 8 Oktober para buruh se Tangerang Raya berencana menggelar aksi demo dan mogok kerja sebagai ungkapan kekecewaan kepada anggota dewan dan pemerintah yang mengabaikan nasib para buruh. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menilai demonstrasi yang dilakukan di masa pandemi hampir semua tak mengikuti protokol kesehatan, di antaranya 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan).

"Kalau ada demo, bisa enggak demonya jaga jarak dan tanpa kerumunan? Mungkin tidak bisa. Sementara ini kalau kita lihat demo itu tak ada yang mengikuti protokol dari pengalaman yang ada," kata Ketua Sub Bidang Mitigasi Perilaku Satgas Covid-19 Brigjen (Purn) Irwan Amrun dalam dialog di kanal Youtube BNPB, Selasa (6/10/2020).

Jika dilihat dari psikologi massa, Irwan mengatakan kerumunan jiwanya adalah jiwa massa.

Sebetulnya, ada yang hakiki dari demo dan menciptakan kerumunan, dan menurut Irwan itu yang harus diambil.

"Jadi ada satu pesan yang ingin disampaikan. Apakah pesan itu bisa disalurkan lewat jalur yang lain? Kawan kita ingin menyelesaikan masalah, tapi justru menciptakan masalah lain," lanjutnya.

BURUH GELAR AKSI LANJUTAN - Ribuan buruh PT Panarub industry menggelar unjukrasa di depan pabrik tempat mereka bekerja di Jalan Moh Toha, Kota Tangerang, Selasa (6/10/2020). Unjukrasa digelar sebagai protes atas disahkannya UU Omnibus Law oleh DPR yang dinilai akan menyengsarakan kehidupan para buruh. Mulai hari ini tanggal 6 hingga tanggal 8 Oktober para buruh se Tangerang Raya berencana menggelar aksi demo dan mogok kerja sebagai ungkapan kekecewaan kepada anggota dewan dan pemerintah yang mengabaikan nasib para buruh. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
BURUH GELAR AKSI LANJUTAN - Ribuan buruh PT Panarub industry menggelar unjukrasa di depan pabrik tempat mereka bekerja di Jalan Moh Toha, Kota Tangerang, Selasa (6/10/2020). Unjukrasa digelar sebagai protes atas disahkannya UU Omnibus Law oleh DPR yang dinilai akan menyengsarakan kehidupan para buruh. Mulai hari ini tanggal 6 hingga tanggal 8 Oktober para buruh se Tangerang Raya berencana menggelar aksi demo dan mogok kerja sebagai ungkapan kekecewaan kepada anggota dewan dan pemerintah yang mengabaikan nasib para buruh. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Irwan menambahkan, ada berbagai macam alternatif dari penyampaian pendapat yang bisa dilakukan tanpa menciptakan kerumunan.

"Ada yang lagi trending misalnya sejuta tanda tangan, silakan, itu kan membuktikan sesuatu. Enggak usah kerumunan kok," ujarnya. 

BERITA TERKAIT

"Kita harus menyesuaikan dan berdaptasi. Memang banyak yang susah, jadi mereka suka pada zona nyaman yang biasa dilakukan. Dalam konsisi ini, laksanakan penyampaian pendapat tadi tidak dengan kerumunan," pungkas Irwan.

Sejumlah pekerja seni dan pekerja tempat hiburan malam melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2020). Mereka menuntut kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mencabut penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta dan membuka kembali tempat hiburan malam. Tribunnews/Herudin
Sejumlah pekerja seni dan pekerja tempat hiburan malam melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2020). Mereka menuntut kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mencabut penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta dan membuka kembali tempat hiburan malam. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram dengan nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020.

Dalam surat itu disampaikan bahwa unjuk rasa di tengah pandemik akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya surat telegram rahasia tersebut. 

"Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto," kata Argo, Senin (5/10/2020).

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan virus corona. Tribunnews.com  mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin) Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas