Tata Cara Pindah ke Kewarganegaraan Asing, Simak Panduannya dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Tata cara pindah kewarganegaraan asing dan menjadi Warga Negara Asing (WNA), lengkap dengan panduan dan syarat dokumen yang perlu disiapkan.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Simak tata cara pindah ke kewarganegaraan asing, lengkap dengan panduan dan syarat dokumen yang perlu disiapkan.
Pindah kewarganegaraan Asing atau menjadi Warga Negara Asing (WNA) berarti seseorang harus melepaskan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Terkait hal tersebut, telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007.
Setiap WNI yang memiliki keinginan pindah kewarganegaraan, harus terlebih dahulu memiliki kewarganegaraan lain.
Baca: Cerita WNI soal Kerasnya Pendidikan di Taiwan, Sudah Sekolahkan Anak sejak Umur 1 Tahun di Playgroup
Jika sudah memiliki kewarganegaraan dari negara lain, kemudian mengajukan permohonan pelepasan status WNI secara tertulis ke Kemenkumham dan akan diputuskan Presiden.
Dikutip dari Indonesia.go.id, permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri.
Surat permohonan dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, pekerjaan, jenis kelamin, status perkawinan pemohon, dan alasan permohonan.
Permohonan harus dilampiri dengan:
- Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia
- Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia
- Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia
- Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing
- Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
Baca: Cara Pindah Kewarganegaraan, Berikut Panduan dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi
Tata cara melepas kewarganegaraan Indonesia
Setelah memiliki kewarganegaran dari negara lain dan memenuhi syarat, berikut tata cara melepas kewarganegaraan Indonesia:
1. Permohonan beserta lampirannya disampaikan kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
2. Perwakilan Republik Indonesia memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
3. Jika berkas permohonan telah lengkap, Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
4. Setelah menerima permohonan dari Perwakilan Republik Indonesia, Menteri memeriksa permohonan tersebut dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari.
5. Jika berkas telah lengkap, Menteri akan meneruskan permohonan kepada Presiden maksimal 14 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
6. Presiden menetapkan keputusan mengenai nama-nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dan meneruskan kepada Perwakilan Republik Indonesia.
7. Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan Keputusan Presiden kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima.
8. Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Baca: Sejumlah WNI Ikut Mendaftar Umrah Perdana di Masa Covid-19
Sementara itu, status WNI juga bisa secara otomatis hilang yakni:
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
- Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
- Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden
- Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia
- Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
- Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
- Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya
- Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selarna 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Baca: Hampir Pasti Jadi WNI, Marc Klok Bakal Menjadi Pemain Naturalisasi ke-9 Asal Belanda
Selain melepaskan, dijelaskan juga terkait cara mendapatkan status WNI yang diatur juga dalam UU nomor 12 tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2007.
Syarat menjadi WNI
- Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
- Sehat jasmani dan rohani
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
- Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
- Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Setelah syarat-syarat terpenuhi, pemohon mengajukan permohonan ke Presiden Indonesia.
Permohonan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat; nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, alamat tempat tinggal, pekerjaan, dan kewarganegaraan asal.
Pemohon juga harus dilampiri dengan:
- Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Pejabat
- Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang disahkan oleh Pejabat
- Surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
- Fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh Pejabat
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit
- Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;
- Surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Surat keterangan catatan kepolisian yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon
- Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
- Surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
- Bukti pembayaran uang Pewarganegaraan dan biaya permohonan ke kas negara
- Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
Tata cara mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia:
- Berkas permohonan tersebut kemudian disampaikan kepada Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham), bisa melalui Kedutaan Besar (Kedubes) RI di negara asal pemohon, atau Kantor Pengadilan setempat.
- Pejabat Kemenkumham kemudian memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan pemeriksaan substantif permohonan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan diterima.
- Jika semua berkas yang dibutuhkan telah lengkap, pejabat kemudian akan meneruskan berkas kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) paling lama 7 (tujuh) hari setelah pemeriksaan substantif selesai.
- Selanjutnya Menkumham akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan memberi pertimbangan kepada Presiden terkait permohonan tersebut, paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak permohonan diterima.
- Jika pemeriksaan Menkumham telah selesai, permohonan akan diteruskan kepada Presiden yang kemudian bisa dikabulkan atau ditolak dalam waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak permohonan diterima.
- Jika dikabulkan, pemohon akan mendapat salinan Keputusan Presiden dengan tembusan kepada pejabat Kemenkumham.
- Pemohon kemudian dipanggil sesuai waktu yang ditentukan untuk mengucap sumpah dan janji setia di hadapan pejabat dan dihadiri 2 orang saksi.
- Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
- Setelah berita acara pengucapan sumpah dan janji setia diterima, Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(Tribunnews.com/Fajar)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.