Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak Klaster Pendidikan Masuk UU Cipta Kerja, JPPI Bakal Ajukan Judicial Review ke MK

UU Cipta Kerja mengarahkan liberalisasi pendidikan, JPPI bakal ajukan judicial review pasal pendidikan pada UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tolak Klaster Pendidikan Masuk UU Cipta Kerja, JPPI Bakal Ajukan Judicial Review ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) berencana mengajukan uji materi atau judicial review terhadap pasal pendidikan pada Undang-undang Cipta Kerja. 

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan langkah ini dilakukan karena UU Cipta Kerja mengarahkan liberalisasi pendidikan.

"Pasti judicial review itu akan kita lakukan karena regulasi ini akan memakan banyak korban," tutur Ubaid kepada Tribunnews.com, Selasa (6/10/2020).




Menurutnya, penjerumusan pendidikan Indonesia harus disetop melalui judicial review.

Dirinya mengatakan klaster pendidikan pada UU Cipta Kerja dapat menyebabkan bencana di dunia pendidikan Indonesia.

"Bencana pendidikan di Indonesia dimulai dari sini kalo tidak disetop. Pendidikan tidak lagi menjadi kedaulatan rakyat tapi menjadi kedaulatan pasar," tutur Ubaid.

Baca: KPA Gugat Omnibus Law UU Cipta Kerja ke MK

Ubaid mengaku dibohongi DPR yang berjanji menghapus klaster pendidikan dari RUU Cipta Kerja.

BERITA TERKAIT

Namun saat disahkan menjadi undang-undang, klaster pendidikan tetap muncul.

"Ini DPR bersandiwara dan bersilat lidah. Rakyat merasa dikibuli oleh wakilnya, karena sebelumnya komisi X jelas mengatakan klaster pendidikan keluar dari RUU Cipta Kerja," pungkas Ubaid.

Baca: Pesangon PHK Jadi Hanya 25 Kali Upah dalam UU Cipta Kerja, Bagaimana Menghitungnya?

Baca: Arteria Dahlan: UU Cipta Kerja Harus Ubah Paradigma Berpikir Buruh

Seperti diketahui, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang. 

Hal tersebut diputuskan dalam rapat paripurna masa persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di gedung Nusantara DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020).

"Berdasarkan yang telah kita simak bersama, saya mohon persetujuan. Bisa disepakati?," tanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku pimpinan rapat paripurna. 

"Setuju," jawab para anggota dewan. 

Sebelum disahkan menjadi undang-undang, Azis mempersilahkan Ketua Panja Baleg DPR Supratman Andi Agtas dan perwakilan sembilan fraksi untuk menyampaikan pandangan akhir terkait RUU Cipta Kerja. 

Setelah itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mewakili pemerintah menyampaikan pandangan akhir terkait RUU tersebut. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas