UU Cipta Kerja Disahkan, Konfederasi Persatuan Buruh: Kami Sangat Kecewa, Marah, Ingin Menangis
Meski mendapat banyak penolakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta kerja tetap disahkan menjadi Undang-Undang pada Senin, (5/10/2020).
Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah saat melakukan demo di depan halaman Kantor Dewan Provinsi Jateng yang intinya 'Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja' yang justru isinya mendegradasi kesejahteraan buruh, Selasa (25/08/20). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
TRIBUNNEWS.COM - Meski mendapat banyak penolakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta kerja tetap disahkan menjadi Undang-Undang pada Senin, (5/10/2020).
Disahkannya UU Cipta Kerja memunculkan kecaman dari berbagai serikat butuh dan unsur masyarakat lainnya.
Baca: 9.236 Personel TNI-Polri Disiagakan Kawal Aksi Unjuk Rasa Buruh Menolak UU Cipta Kerja di Jadetabek
Baca: Ketum Partai Demokrat AHY Sebut UU Cipta Kerja Jauh dari Prinsip Keadilan Sosial
Mereka menganggap tidak ada ruang untuk partisipasi publik dalah proses pembahasan hingga pengesahan UU ini.
Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Jumisih, mengungkapkan kekecewaan para buruh.
Berita Rekomendasi