Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

492 ASN Diberi Sanksi Karena Terbukti Tidak Netral Dalam Pilkada Serentak 2020

KASN mencatat hingga 30 September, ada 694 ASN dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 492 ASN Diberi Sanksi Karena Terbukti Tidak Netral Dalam Pilkada Serentak 2020
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat hingga 30 September, ada 694 ASN dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Sebanyak 492 ASN telah diberikan sanksi oleh KASN.

“Sebanyak 492 telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas. Dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari PPPK baru 256 ASN atau 52 persen,” kata Ketua KASN Agus Pramusinto saat peluncuran Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, melalui siaran YouTube KASN RI, Rabu (7/10/2020).

Lebih lanjut, Agus mengatakan dari data tersebut terdapat lima kabupaten dengan jumlah pelanggaran tertinggi.

Baca: KASN Beberkan 5 Bentuk Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada, Terbanyak Kampanye di Medsos

Di antaranya Kabupaten Purbalingga 56 ASN, Kabupaten Wakatobi 34 ASN, Kabupaten Kediri 21 ASN, Kabupaten Musi Rawas Utara 19 ASN, dan Kabupaten Sumbawa 18 ASN.

“Dan untuk akumulasi pelanggaran berdasarkan wilayah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara sebanyak 90 ASN, Provinsi Nusa Tenggara Barat 81 ASN, Provinsi Jawa Tengah 74 ASN, Provinsi Sulawesi Selatan 49 ASN, dan Provinsi Jawa Timur 42 ASN,” ungkapnya.

Baca: Pilkada Serentak 2020 Masuk Masa Kampanye, Maruf Amin Ingatkan Soal Netralitas ASN

Berita Rekomendasi

Sementara itu, terkait dengan jabatan, ASN pelanggar netralitas paling banyak adalah jabatan pimpinan tinggi sebesar 26,1 persen.

Pejabat fungsional 25,8 persen, pejabat pelaksana 13,8 persen, administrator 13,7 persen dan kepala wilayah seperti camat/lurah 9,5 persen.

Bentuk pelanggaran

Ada lima kategori pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN terkait Pilkada Serentak 2020.

Agus menyebutkan pelanggaran netralitas ASN paling tinggi terjadi yakni kampanye atau sosialisasi melalui media sosial sebesar 23,1 persen.

Lalu, melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon atau bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah sebesar 16,7 persen.

Baca: Pilkada Serentak 2020 Masuk Masa Kampanye, Maruf Amin Ingatkan Soal Netralitas ASN

Kemudian, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada salah satu calon/bakal calon sebesar 15,2 persen dan menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta pilkada 10 persen.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas