492 ASN Diberi Sanksi Karena Terbukti Tidak Netral Dalam Pilkada Serentak 2020
KASN mencatat hingga 30 September, ada 694 ASN dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
"Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan pasangan calon/bakal calon selama masa kampanye (9,7 persen),” kata Agus saat peluncuran Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, melalui siaran YouTube KASN RI, Rabu (7/10/2020).
Baca: 10 Hari Kampanye Pilkada, Bawaslu Temukan 237 Pelanggaran Protokol Kesehatan pada 9.189 Tatap Muka
Lebih lanjut, Agus menilai simpul permasalahan pelanggaran netralitas ASN adalah respon pejabat pembina kepegawaian atau PPK yang lambat bahkan enggan menindaklanjuti rekomendasi KASN.
"Kondisi ini menunjukkan adanya konflik kepentingan pada diri PPK yang bersangkutan, sehingga para pegawai ASN cenderung melakukan pelanggaran secara terus menerus," ucap Agus.
Pesan Wapres
Wakil Presiden Maruf Amin menyebut netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diuji dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang mulai memasuki masa kampanye.
Pelaksanaan Pilkada menurutnya menjadi momentum peneguhan kembali reformasi birokrasi yang sudah berjalan selama ini.
"Untuk itu, perhatian terkait netralitas ASN ini harus mendapatkan prioritas kita bersama, demi menjaga amanah konstitusi tentang demokrasi dan kedaulatan rakyat," kata Maruf Amin dalam Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN yang digelar secara daring, Rabu (7/10/2020).
Baca: 10 Hari Kampanye Pilkada, Bawaslu Temukan 237 Pelanggaran Protokol Kesehatan pada 9.189 Tatap Muka
Kesakralan prosesi demokrasi (keterbukaan, akuntabilitas, integritas, dan netralitas) dalam penyelenggaraan Pilkada, dikatakan Maruf Amin, harus dijaga dari hal-hal yang dapat merusak esensi dan sendi-sendi dasar demokrasi.
“Netralitas jadi salah satu faktor penentu kualitas demokrasi dan kontestasi dalam pemilihan umum,” kataya.
Baca: Sejumlah Cakada Meninggal Akibat Covid-19, Pengamat: Ini Pilkada yang Dipaksakan dan Cenderung Nekat
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara, di mana pasal 2 huruf (f) disebutkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.
Untuk memperkuat dasar hukum netralitas ASN, pemerintah pada 10 September 2020 telah mengeluarkan Pedoman Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Pilkada Serentak 2020
Adapun bentuknya yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) lima institusi negara: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca: Epidemiolog UI : Pilkada 2020 Risiko Tinggi Penularan Covid-19 dan Sulit Patuhi Protokol Kesehatan
SKB ini bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang netral, objektif, dan akuntabel khususnya terkait pengawasan netralitas ASN.
“Namun, harus kita akui bahwa kondisi nyata yang kita temui di lapangan belum sesuai dengan harapan dan amanah undang-undang,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.