8 Poin UU Cipta Kerja yang Jadi Kelebihan Menurut Pemerintah Sekaligus Jadi Sorotan Buruh
DPR RI telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja.
Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ratusan buruh mengenakan payung melakukan unjuk rasa menutup ruas jalan di depan gerbang masuk Balai Kota Bandung di Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020). Aksi ini dilakukan dalam rangka menolak Rancangan UU (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), karena dinilai merugikan buruh dan mengabaikan Hak Asasi Manusia (HAM). Unjuk rasa menolak omnibus law juga dilakukan serentak di seluruh kota di Indonesia, bahkan sebagian buruh di beberapa kota akan melakukan aksi mogok kerja nasional dari 6 hingga 8 Oktober 2020. (TRIBYN JABAR/GANI KURNIAWAN)
TRIBUNNEWS.COM - DPR RI telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja.
Pengesahan UU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020) menuai kontroversi masyarakat.
Baca: Syarief Hasan: Pemerintah Harus Mengevaluasi UU Cipta Kerja!
Baca: Tak Hanya di Bandung, Sekelompok Pemuda Berpakaian Hitam Bikin Ricuh Demo Penolakan UU Cipta Kerja
Para buruh dan pekerja menolak RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU Cipta Kerja.
Akhirnya buruh dan pekerja pun melakukan aksi demo untuk menolak UU Cipta Kerja.
Sementara itu, pemerintah merilis kelebihan dari UU Cipta Kerja.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.