Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Pindah Kewarganegaraan dari WNI Jadi WNA dan Cara Pindah Kewarganegaraan dari WNA Jadi WNI

Simak cara melepas kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia (WNI) pindah menjadi Warga Negara Asing (WNA) maupun dari WNA pindah WNI.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Pindah Kewarganegaraan dari WNI Jadi WNA dan Cara Pindah Kewarganegaraan dari WNA Jadi WNI
indonesia.go.id
Ilustrasi paspor Indonesia.Cara Pindah Kewarganegaraan dari WNI Jadi WNA dan Cara Pindah Kewarganegaraan dari WNA Jadi WNI. 

TRIBUNNEWS.COM – Simak cara pindah kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi Warga Negara Asing (WNA) maupun dari WNA menjadi WNI.

Bagi warga negara Indonesia yang melepas statusnya harus memiliki kewarganegaraan lain sebelum mengurus permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri.

Kemudian, dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai dan memuat lampiran yang diperlukan.

Nah, bagi WNA yang ingin pindah kewarganegaraan menjadi WNI juga harus memenuhi ketentuan yang berlaku. 

Lantas, bagaimana cara pindah kewarganegaraan?

Baca: Ingin Pindah Kewarganegaraan Karena RUU Cipta Kerja? Lowongan Kerja di Luar Negeri Ini Bisa Dicoba

Baca: Tata Cara Pindah ke Kewarganegaraan Asing, Simak Panduannya dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut cara pindah kewarganegaraan dan syaratnya:

Berita Rekomendasi

Syarat Melepas Status WNI

Orang yang ingin melepas status tersebut juga harus melalui pejabat dan Menteri Hukum dan HAM sebelum diputuskan oleh presiden.

Ada beberapa faktor yang membuat WNI secara otomatis kehilangan status kewarganegaraannya, yakni:

- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

- Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;

- Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;

- Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas