Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Omnibus Law Mustahil Dibatalkan, Ini Hitungan Besar Pesangon PHK Terbaru Berdasarkan UU Cipta Kerja

Ini Hitungan Besar Pesangon PHK Terbaru Berdasarkan UU Cipta Kerja yang Harus Diketahui Mengingat Omnibus Law Mustahil Dibatalkan Pemerintah

Editor: Nakita
zoom-in Omnibus Law Mustahil Dibatalkan, Ini Hitungan Besar Pesangon PHK Terbaru Berdasarkan UU Cipta Kerja
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Omnibus Law Mustahil Dibatalkan, Ini Hitungan Besar Pesangon PHK Terbaru Berdasarkan UU Cipta Kerja 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran pesangon PHK terbaru berdasarkan UU Cipta Kerja yang mustahil dibatalkan Pemerintah.

UU Cipta Kerja yang baru disahkan oleh Pemerintah sebagai Undang-Undang nampaknya turut menuai respons beragam dari masyarakat.

Pasalnya, proses penyelesaian RUU ini terbilang cepat hingga akhirnya disahkan pada sidang paripurna, Senin (5/10/2020).

Pembahasan undang-undang setebal lebih dari 900 halaman itu hanya dilakukan dalam waktu kurang dari satu tahun.

Namun, langkah senyap DPR dan pemerintah dalam memuluskan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU akhirnya terwujud.

Banyak masyarakat yang penasaran, apakah Omnibus Law ini masih bisa dibatalkan oleh Pemerintah?

Melansir dari Kompas.com, pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mengatakan tidak ada cara untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

BERITA REKOMENDASI

Lanjut ke Halaman Berikutnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas