Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum UGM Tolak UU Cipta Kerja: Tekanan Publik Harus Dilakukan, Selain Judicial Review

Zainal mengatakan tekanan dari publik perlu dilakukan selama tidak melanggar hukum dan protokol kesehatan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pakar Hukum UGM Tolak UU Cipta Kerja: Tekanan Publik Harus Dilakukan, Selain Judicial Review
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
MONITORING KAWASAN INDUSTRI - Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia dan Aliansi Buruh Banten Bersatu melakukan aksi monitoring ke sejumlah kawasan industri di Kota Tangerang, Rabu (7/10/2020). Aksi ini mereka lakukan untuk mensosialisasikan dan memastikan bahwa tidak ada pabrik yang beroperasi sebagai protes atas disahkannya UU Omnibus Law oleh DPR. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan uji materi atau judicial review perlu dilakukan terhadap Undang-undang Cipta Kerja.

Zainal mengatakan langkah penolakan terhadap UU Cipta Kerja paling ideal adalah melalui judicial review.

"Saya membayangkan judicial review jadi jalan pas. Karena judicial review menjadi ajang pengujian," ujar Zainal dalam konferensi pers daring, Rabu (7/10/2020).

Menurut Zainal, UU Cipta Kerja memiliki banyak masalah sejak dalam proses pembahasannya. Aturan-aturan yang diatur dalam undang-undang ini pun dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain.

Baca: Akademisi Kampus Khawatir Praktik Korupsi Makin Liar dan Meluas karena UU Cipta Kerja

Sehingga, judicial review dapat menjadi metode paling tepat untuk mengoreksi UU Cipta Kerja.

Zainal mengatakan tekanan dari publik perlu dilakukan selama tidak melanggar hukum dan protokol kesehatan.

Baca: Omnibus Law Cipta Kerja Dinilai Bisa Jadi Bumerang Buat Perekonomian Indonesia

Berita Rekomendasi

"Walaupun pada saat yang sama harus dilakukan tindakan lain, tekanan publik. Apa pun pilihan tekanan publik, sepanjang tidak melanggar hukum dan protokol kesehatan," ucap Zainal.

Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang. 

Hal tersebut diputuskan dalam rapat paripurna masa persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di gedung Nusantara DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, pada Senin (5/10/2020).

"Berdasarkan yang telah kita simak bersama, saya mohon persetujuan. Bisa disepakati?," tanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku pimpinan rapat paripurna. 

"Setuju," jawab para anggota dewan. 

Sebelum disahkan menjadi undang-undang, Azis mempersilahkan Ketua Panja Baleg DPR Supratman Andi Agtas dan perwakilan sembilan fraksi untuk menyampaikan pandangan akhir terkait RUU Cipta Kerja. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas