Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Benarkah UU Cipta Kerja Upah Buruh Dibayar per Jam? Ini Kata Menteri Ketenagakerjaan

Di media sosial, banyak beredar informasi Omnibus law Cipta Kerja merugikan buruh / pekerja karena upah buruh akan dihitung per jam.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Benarkah UU Cipta Kerja Upah Buruh Dibayar per Jam? Ini Kata Menteri Ketenagakerjaan
SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani
Salah satu buruh membentangkan poster tuntutan penolakan omnibus law di di depan Gedung DPRD Provinsi Jatim, Jalan Indrapura, Kota Surabaya, Selasa sore (25/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Paripurna DPR Senin (5/10/2020) resmi mengesahkan omnibus law rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja.

Di media sosial, banyak beredar informasi Omnibus law Cipta Kerja merugikan buruh / pekerja karena upah buruh akan dihitung per jam.

Benarkah upah buruh akan dihitung per jam?

Omnibus law Cipta Kerja disahkan DPR setelah sembilan fraksi di DPR menyatakan persetujuannya. Hanya dua fraksi di DPR yang menolak pengesahan omnibus law Cipta Kerja, yakni dari Partai Demokrat dan PKS.

Pengesahan omnibus law Cipta Kerja juga mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat terutama kalangan buruh.

Baca: 27 Peserta Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Reaktif Covid-19, Sudah Dibawa ke Wisma Atlet

Alasannya, omnibus Law Cipta Kerja merugikan buruh, salah satunya perubahan sistem upah buruh.

Bagaimana pengaturan upah buruh/pekerja menurut omnibus law Cipta Kerja? Apa yang membedakan pengaturan upah buruh dalam omnibus law Cipta Kerja dengan sebelumnya?

Berita Rekomendasi

Sebelum ada omnibus law Cipta Kerja, upah buruh/pekerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan itu tertuang di pasal 88 hingga pasal 98.

Dengan kebijakan itu, selama ini lahir upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral.

Dengan lahirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja, ada isu UMP, UMK, dan upah minimum sektoral dihapuskan. Benarkah demikian?

Dikutip dari draft RUU Cipta Kerja yang dibawa ke sidang paripurna DPR, Senin (5/10/2020), aturan itu merevisi pasal 88 dan menghapus pasal 89, 90, 91, 96, dan 97. Namun draft RUU Cipta Kerja juga menambahkan banyak pasal baru seperti pasal 88 A, pasal 88 B, pasal 88 C, pasal 88 D, pasal 88 E.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam konferensi pers Rabu (7/10/2020) menjelaskan, tidak ada penghapusan upah minimum seperti yang viral di media sosial. "Upah minimum, UMP, UMK tetap ada," ujar Ida.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah juga memastikan Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak akan menyebabkan upah minimum turun. Bahkan, dengan aturan ini upah minimun malah tidak ditangguhkan.

Perubahan ketentuan upah minimum adalah kenaikan upah minimum memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Selama ini, upah minimum memperhitungan pertumbuhan ekonomi nasional.

Lalu bagaimana dengan upah per jam? Omnibus Law Cipta Kerja memang mengatur upah berdasarkan waktu. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, upah per jam untuk memfasilitasi pekerjaan tertentu.

Skema upah per jam dapat diterapkan sebagai berikut:

  • Untuk menampung jenis pekerjaan tertentu (konsultan, pekerjaan paruh waktu, dll) dan jenis pekerjaan baru (ekonomi digital)
  • Upah minimum per jam tidak menghapus ketentuan upah minimum

Sumber: Kontan.co.id

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas