Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Benarkah UU Cipta Kerja Upah Buruh Dibayar per Jam? Ini Kata Menteri Ketenagakerjaan

Di media sosial, banyak beredar informasi Omnibus law Cipta Kerja merugikan buruh / pekerja karena upah buruh akan dihitung per jam.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Benarkah UU Cipta Kerja Upah Buruh Dibayar per Jam? Ini Kata Menteri Ketenagakerjaan
SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani
Salah satu buruh membentangkan poster tuntutan penolakan omnibus law di di depan Gedung DPRD Provinsi Jatim, Jalan Indrapura, Kota Surabaya, Selasa sore (25/8/2020). 

Lalu bagaimana dengan upah per jam? Omnibus Law Cipta Kerja memang mengatur upah berdasarkan waktu. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, upah per jam untuk memfasilitasi pekerjaan tertentu.

Skema upah per jam dapat diterapkan sebagai berikut:

  • Untuk menampung jenis pekerjaan tertentu (konsultan, pekerjaan paruh waktu, dll) dan jenis pekerjaan baru (ekonomi digital)
  • Upah minimum per jam tidak menghapus ketentuan upah minimum

Sumber: Kontan.co.id

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas