Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kutuk Pelaku Kerusuhan, Projo: Yang Tak Setuju UU Cipta Kerja, Silakan Ajukan Judicial Review ke MK

Gelombang aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Sebagian di antaranya berakhir ricuh.

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kutuk Pelaku Kerusuhan, Projo: Yang Tak Setuju UU Cipta Kerja, Silakan Ajukan Judicial Review ke MK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aparat Kepolisian bersitegang dengan pendemo di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung ricuh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Gelombang aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Sebagian di antaranya berakhir ricuh.

Mencermati situasi terkini setelah pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di DPR Senin lalu, DPP PROJO, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, kemenyampaikan pernyataan sikap.

PROJO menyerukan kepada masyarakat agar penyampaian kritik, masukan, atau ketidaksetujuan terhadap substansi UU Cipta Kerja dilakukan secara konstitusional melalui saluran hukum yang ada.

PROJO meyakini bahwa segala masukan dan tanggapan tersebut untuk kebaikan bangsa dan negara.

Baca: Demo Tolak UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Pemerintah Akan Tindak Tegas Pelaku dan Aktor Aksi Anarkis

Baca: Halte Dibakar, Bus TransJakarta Hentikan Layanan Operasional

Kondisi pandemi Covid-19 membutuhkan kebersamaan segenap komponen bangsa untuk mengatasinya. UU Cipta Kerja menjadi salah satu upaya mengatasinya.

Atas dasar tersebut di atas, DPP PROJO menyatakan sebagai berikut:

  1. PROJO mengutuk keras pelaku tindak kerusuhan dan perusakan fasilitas umum yang diduga menyusupi demonstrasi berbagai kelompok mahasiswa dan buruh di sejumlah wilayah.
  2. Mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pelaku dan aktor intelektual serta penyandang dana di balik tindakan anarkistis tersebut.
  3. Mendukung pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik
  4. Ketidaksetujuan terhadap substansi UU Cipta Kerja dapat diuji melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.
  5. Menyerukan kepada kader dan simpatisan PROJO di seluruh Tanah Air agar menahan diri dan tetap bergotong-royong mengatasi pandemi Covid-19.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas