Imbas Omnibus Law, Annisa Pohan dan Aliya Rajasa Diserbu Dapat Banyak Pesan Rindu untuk SBY
Omnibus law UU Cipta Kerja telah resmi disahkan di rapat paripurna pada Senin (5/1/2020).
Editor: tribunjakarta.com
TRIBUNNEWS.COM - Omnibus law UU Cipta Kerja telah resmi disahkan di rapat paripurna pada Senin (5/1/2020).
Pengesahan Omnibus law ini menuai banyak perhatian dari publik.
Terdapat 7 UU yang dikeluarkan dari pembahasan RUU Cipta Kerja, utamanya UU tentang pendidikan, serta 4 UU yang dimasukkan dalam pembahasan. Ada pula perubahan mengenai jumlah bab dan pasal dalam RUU Cipta Kerja.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi pembahasan RUU Cipta Kerja di Baleg DPR secara terbuka.
Usai Airlangga menyampaikan pendapat mewakili pemerintah, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta persetujuan anggota Dewan yang hadir untuk pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU. Pertanyaan itu mendapat persetujuan dari anggota DPR di ruang rapat.
"Perlu kami sampaikan berdasarkan yang telah kita simak bersama. Sekali lagi saya memohon persetujuan di forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?" tanya Azis.
"Setuju," jawab anggota Dewan yang hadir.
Meski demikian, terdapat sejumlah pasal yang terus disorot diantaranya pasal perlindungan pengelolan lingkungan hidup dan pasal soal pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diturunkan dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah, dengan incian 19 kali upah ditanggung pemberi kerja dan 6 kali upah ditanggung melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).