KSPI: DPR Berkhianat kepada Buruh Tidak Patuhi Kesepakatan
Iswan Abdullah mengatakan sempat memiliki kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai Undang-undang (UU) Omnibuslaw Cipta Kerja.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Iswan Abdullah mengatakan sempat memiliki kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai Undang-undang (UU) Omnibuslaw Cipta Kerja.
"Yang pertama Undang-undang ini (Omnibuslaw Cipta Kerja dari awal tidak pernah melibatkan serikat buruh," kata Iswan dalam diskusi virtual, Kamis (8/10/2020).
Menurut Iswan serikat buruh tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan. Maka UU Omnibuslaw Cipta Kerja murni atas aspirasi dari kalangan pengusaha saja.
"UU ini murni dibikin dan dibuat atau di-drafting oleh sekelompok elite pengusaha di Indonesia," tutur Iswan.
Menurut Iswan, Presiden KSPI Said Iqbal sempat dimasukkan ke dalam tim teknis yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca: 12.200 Tanaman di Jalan Pahlawan Semarang Rusak Akibat Demo Buruh dan Mahasiswa
Namun, konsep yang disampaikan KSPI bersama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) ditolak.
"Masukan kami ditolak pemerintah dan ditolak dari APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia)," katanya.
Akhirnya, kata Iswan, KSPI ke luar dari tim teknis bentukan Kementerian Ketenagakerjaan.
Hingga pada 20 dan 21 Agustus 2020, pimpinan DPR mengajak serikat buruh untuk melakukan perumusan di Hotel Mulia.
"Yang intinya adalah serikat buruh meminta kalau Omnibuslaw dibahas maka kami minta dicabut klaster ketenagakerjaan. Kemudian kalau dibahas kami minta tidak boleh mereduksi atau mengurangi nilai-nilai, muatan-muatan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 7 fraksi saat itu menerima," tutur Iswan.
Selain itu, kalau pun UU Omnibuslaw Cipta Kerja tetap dibahas, serikat buruh meminta yang diatur adalah yang tidak tercantum di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Semisal bagaimana kita harus merespon perubahan industri terutama sangat erat dengan digitalisasi, peningkatan kompetensi, produktivitas termasuk pengawasan boleh diatur. Tidak mengganggu UU 13 tahun 2003, itu kesepahamannya," tuturnya.
Namun, kesepahaman antar serikat buruh dengan DPR itu, tak diikuti. Hingga akhirnya RUU Omnibuslaw Cipta Kerja disahkan.
Konsep Omnibuslaw Cipta Kerja yang ada saat ini adalah konsep sepihak dari pengusaha tanpa melibatkan serikat buruh.
"Ternyata kesepahaman dikhianati oleh DPR RI dengan berbagai alasan. DPR RI berkhianat, diduga kuat mereka tidak memiliki nurani, hati bahkan tidak mengerti untuk apa negara kita dimerdekakan," kata Iswan.