Penambahan Pupuk Bersubsidi Karawang Disetujui Kementan 25.893 Ton
Mentan SYL menjelaskan, pemerintah telah mengatur alokasi pupuk sesuai Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Pengajuan tambahan kuota pupuk bersubsidi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat sebesar 25.893 ton disetujui Kementerian Pertanian (Kementan). Sebelumnya alokasinya sebesar 69.188 ton, kini menjadi 95.081 ton.
"Tambahan ini untuk mengatasi kekurangan pupuk bersubsidi yang dikeluhkan para petani. Intinya bahwa pupuk subsidi cukup. Kalau ada kelangkaan pupuk sebutkan di mana?" kata Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Kamis (8/10/2020).
Baca: Kementan Minta Daerah Tidak Telat Input e-RDKK
Menteri SYL, panggilan akrab Syahrul. menegaskan, hingga kini tidak ada pengurangan pupuk bersubsidi. Dia menjelaskan, pemerintah telah mengatur alokasi pupuk sesuai Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
“Kalau ada kelangkaan pemerintah siap intervensi. Tapi, kasih dulu yang sudah ada, bagikan sekarang. Meskipun saat ini harus melalui prosedur safety terkait pandemi Covid-19, penyaluran pupuk bersubsidi tetap terus dilakukan. Apalagi saat ini menjelang masuk musim tanam," kata Mentan SYL.
Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengungkapkan, dalam penyalurannya tetap akan berbasis e-RDKK yang sudah ditentukan alokasinya.
"Kesediaan pupuk dipastikan ada, apalagi ini masuk masa tanam. Stok pupuk diperkirakan aman hingga akhir tahun," ujar Sarwo Edhy.
Sarwo Edhy menegaskan, bahwa pupuk bersubsidi dialokasikan untuk petani yang berhak. Kriteria petani yang berhak mendapat pupuk bersubsdi meliputi, tergabung dalam Kelompok Tani, terdaftar dalam e-RDKK dan memiliki luas lahan kurang dari 2 ha.
"Kami mengingatkan alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran, dan kuota pupuk hanya bagi kelompok tani sesuai e-RDKK. Bagi yang tidak sesuai kriteria, silakan menggunakan pupuk non subsidi," ujar Sarwo Edhy.
Sarwo Edhy mengimbau pemerintah daerah segera mendistribusikan pupuk bersubsidi untuk petani. Hal ini untuk menepis isu kelangkaan pupuk yang dilakukan oknum-oknum yang ingin menyalahi aturan pendistribusian pupuk.
Baca: Pengamat: Kesejahteraan Petani Bukan Sebatas Pemanis
"Alokasi pupuk untuk daerah diberikan sesuai dengan e-RDKK yang diajukan. Ketersediaan ada, tinggal didistribusikan. Namun harus sesuai aturan jangan sampai isu ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Sarwo Edhy.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karawang Hanafi M Chaniago membenarkan bahwa pemerintah sudah menyetujui pengajuan kuota pupuk bersubsidi yang diminta pemerintah daerah. Untuk Kabupaten Karawang ada penambahan kuota pupuk bersubsidi sesuai kebutuhan.
"Kuotanya sudah ada dan kayaknya sudah disalurkan. Penyaluran oleh Pupuk Kujang," kata Hanafi.
Hanafi menyebutkan, Kabupaten Karawang akhirnya disetujui untuk kuota pupuk bersubsidi yang terdiri atas Pupuk Urea sebanyak 57.165 ton, SP 36 sebanyak 8.655 ton, ZA 175 ton, NPK 29.086 ton, dan pupuk Organik 7.415 ton. Jumlah tersebut meningkat dari kuota yang dibatasi sebelumnya karena disesuaikan dengan kebutuhan petani.
Baca: Program Taman Nusatera Berdayakan Petani dan Nelayan Perkuat Ekosistem Korporasi
Sebelumnya, kata Hanafi, kebutuhan kuota yang disediakan Kementan yakni Pupuk Urea sebanyak 38.890 ton, SP 36 sebanyak 6.623 ton, ZA 175 ton dan pupuk NPK 23.500 ton.
"Kuota tersebut nyatanya kurang karena tidak mencukupi sampai akhir tahun. Namun sudah ditambah sesuai dengan usulan kita di e-RDKK. Seperti urea saja ada penambahan lebih kurang 18 ribu ton untuk sampai akhir tahun ini," ujarnya.
Ia berharap setelah pupuk bersubsidi ini disalurkan, maka para petani bisa dengan mudah mendapatkannya. Dengan begitu, sisa waktu tanam bisa dimanfaatkan lebih optimal.
"Dengan begitu petani bisa segera melakukan kegiatan tanam. Semoga petani bisa memaksimalkan garapannya sampai akhir tahun," pungkas Hanafi. (*)