Polisi Kembali Tangkap 40 Remaja yang Hendak Ikut Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Hari Ini
Polda Metro Jaya menangkap 40 remaja yang akan mengikuti aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10/2020) pagi.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap 40 remaja yang akan mengikuti aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10/2020) pagi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan seluruh remaja itu ditangkap karena dituding akan membuat aksi anarkisme dalam demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Kami amankan beberapa orang massa tidak dikenal. Sejak subuh kami sudah tangkap 40 anak. Remaja-remaja tanggung. Anak-anak sekolah yang tidak jelas tujuan tapi ketika kami periksa HP-nya semua ada ajakan demo," kata Sambodo di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Baca: Singgung Kekurangan UU Cipta Kerja, Politikus Hanura: Adakah Analisis Dampak Regulasinya?
Sambodo menyebutkan kelompok remaja itu diklaim akan merusak atau melakukan aksi anarkis.
"Dikhawatirkan ini kelompok-kelompok anarko yang memang di beberapa kota selalu buat kerusuhan. Karena tujuan mereka satu merusak. Jadi maka kami lakukan pengawalan kemudian kami lakukan razia tangkapi mereka," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan puluhan remaja tersebut ditangkap terpisah di daerah Jakarta.
Baca: Politikus Demokrat: Tak Ada Selembar pun Naskah RUU Cipta Kerja yang Dibagikan Saat Rapat Paripurna
Sebagian mereka yang ada yang datang dari luar kota bertujuan ikut bergabung aksi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Setalah ini kami periksa. Kami dalami. Siapa ajak mereka datang ke Jakarta. Kemudian kami amankan 1x24 jam," katanya.
Rekayasa Lalu Lintas
Buruh dan mahasiswa diperkirakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020).
Pihak kepolisian pun sudah menyiapkan rekayasa lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan rekayasa lalu lintas yang disiapkan polisi berlaku secara situasional.
Baca: Ridwan Kamil Bertanya: Sudah Paham UU Cipta Kerja? Komentar Mantu SBY Banjir Respon, Begini Bunyinya
Pengalihan lalu lintas akan dilakukan jika massa yang berunjuk rasa membludak.
"Pengalihan arus ini dilakukan secara situasional tergantung situasi dan kondisi di lapangan nantinya,” kata Kombes Sambodo kepada wartawan, Kamis (8/10/2020).
Baca: Terungkap Sosok Pencetus Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ini Kata Luhut Binsar Pandjaitan
Berikut rekayasa lalu lintas di sekitar Istana, Jakarta Pusat hari ini:
1. Arus lalu lintas dari Jalan Veteran Raya yang akan menuju ke Jalan Veteran III diluruskan ke traffic light Harmoni.
2. Arus lalu lintas dari Jalan Merdeka Timur yang akan menuju ke Jalan Medan Merdeka Utara dibelokkan ke kanan ke Jalan Perwira.
3. Arus lalu lintas dari Jalan Ridwan Rais yang akan menuju ke Jalan Medan Merdeka Selatan diluruskan ke Jalan Medan Merdeka Timur.
4. Arus lalu lintas dari Jalan MH Thamrin yang akan menuju ke Bundaran Patung Kuda dibelokkan ke kiri atau ke kanan Jalan Kebon Sirih.
5. Arus lalu lintas dari Jalan Abdul Muis yang akan belok ke kiri ke Jalan Budi Kemuliaan diluruskan ke Jalan Fachrudin dan arus lalu lintas dari Jalan Fachrudin yang akan belok ke kanan ke Jalan Budi Kemuliaan diluruskan ke Jalan Adul Muis.
6. Arus lalu lintas dari Jalan Tanah Abang II yang akan lurus ke Jalan Museum dibelokkan ke kiri maupun ke kanan, arus lalu lintas dari Jalan Majapahit yang akan belok ke kiri ke Jalan Museum diluruskan ke Jalan Abdul Muis dan arus lalu lintas dari Jalan Abdul Muis yang akan belok kanan ke Jalan Museum diluruskan ke Jalan Majapahit.
7. Arus lalu lintas dari Jalan Hayam Wuruk yang akan lurus ke Jalan Majapahit dibelokkan ke kiri ke Jalan Juanda dan arus lalu lintas dari Jalan Veteran Raya yang akan belok kiri ke Jalan Majapahit diluruskan ke Jalan Suryo Pranoto maupun dibelokkan ke kanan Jalan Gajah Mada.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.