Ramai Penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Menaker: Justru Memberikan Perlindungan Kepada Pekerja
Nampaknya Penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Turut Membuat Menaker Buka Suara: Justru Memberikan Perlindungan Kepada Pekerja
Editor: Nakita
TRIBUNNEWS.COM - Nampaknya, Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang baru disahkan menjadi UU menuai banyak pro dan kontra.
Terlebih, banyak poin yang diklaim merugikan para buruh dan menguntungkan para investor yang membuat buruh ramai menolaknya.
Dikabarkan jika para buruh dan mahasiswa berontak pada hari ini Kamis (08/10) dengan mengadakan aksi turun ke jalan.
Di berbagai daerah, para buruh sudah muali melakukan mogok kerja besar-besaran terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Dilansir dari GridHITS.id setidaknya ada 7 poin yang membuat para buruh naik pitam dan akan melakukan demo nasional pada 6-8 Oktober 2020.
1. UMK bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus.
2. Pengurangan pesangon jadi 25 kali upah bulanan.
3. Perjanjian PKWT.
4. Sistem outsourcing.
5. Cuti haid dan melahirkan hilang.