Saran Polri untuk yang Menolak UU Cipta Kerja: Silakan Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Argo mengatakan massa bisa membawa poin keberatan Omnibus Law dalam regulasi tersebut dengan mengajukan protes ke
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan massa peserta unjuk rasa yang menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja untuk membawa aspirasinya secara konstitusional.
Argo mengatakan massa bisa membawa poin keberatan Omnibus Law dalam regulasi tersebut dengan mengajukan protes ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Untuk aspirasi silakan dibawa ke MK kalau tidak terima," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Lebih lanjut, Argo mengatakan masyarakat juga diimbau untuk pulang dan tidak menggelar demonstrasi.
Sebab, saat ini kondisi Indonesia tengah dihadapkan pandemi Covid-19.
"Mengingat saat ini pandemi Covid-19, diharapkan massa untuk tidak berdemonstrasi agar mencegah klaster baru," pungkasnya.
Imbau Tetap Tenang
Aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di sejumlah daerah berujung ricuh.
Peserta demo dan aparat keamanan saling terlibat bentrok.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polda jajaran untuk mengamankan aksi unjuk rasa sesuai SOP.
"Kami sudah koordinasikan dengan polda jajaran untuk amankan sesuai dengan SOP. Dimohon untuk para demostran tetap tenang dan tidak terprovokasi. Jangan terpancing dengan infomasi hoax," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Lebih lanjut, Argo menyampaikan masyarakat juga diimbau untuk pulang dan tidak menggelar demonstrasi.
Sebab, saat ini kondisi Indonesia tengah dihadapkan pandemi Covid-19.
"Mengingat saat ini pandemi covid-19, diharapkan masa untuk tidak berdemonstrasi agar mencegah klaster baru," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.