Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekum Muhammadiyah : Pemerintah Harusnya Mengerti Kekecewaan Masyarakat pada UU Cipta Kerja

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan pemerintah harusnya memahami kekecewaan masyarakat dan harus buka dialog.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sekum Muhammadiyah : Pemerintah Harusnya Mengerti Kekecewaan Masyarakat pada UU Cipta Kerja
Repro/Kompas TV
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti saat diwawancarai Kompas TV di Jakarta, Rabu (29/3/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak aksi penolakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja, hingga buruh dan pekerja turun ke jalan seharusnya disikapi bijaksana oleh pemerintah.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, pemerintah harusnya memahami kekecewaan yang dirasakan masyarakat.

Pemerintah perlu membuka dialog dengan berbagai eleman masyarakat.

Baca: Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja di Malang, Batu dan Kaca Berserakan di Depan Gedung DPRD

"Semestinya pemerintah memahami suasana psikologis dan kekecewaan masyarakat. Perlu dialog dengan elemen masyarakat, terutama dengan yang berkeberatan. Pemerintah hendaknya tidak menggunakan pendekatan kekuasaan semata-mata," kata dia dalam keterangan yang diterima, Kamis (8/10/2020).

Mu'ti melanjutkan, Muhammadiyah masih mempelajari UU tersebut setelah secara resmi diundangkan oleh Pemerintah.

Judicial Review dilakukan apabila terdapat pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD 1945 dan ada kerugian konstitusional akibat pelaksanaan suatu undang-undang.

"Muhammadiyah masih wait and see," ujarnya lagi.

Menaker Ida Fauziyah saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkornas) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Tahun 2020 secara virtual di Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Menaker Ida Fauziyah saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkornas) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Tahun 2020 secara virtual di Jakarta, Rabu (12/8/2020). (Humas Kemnaker)
Berita Rekomendasi

Pemerintah Menyakinkan Buruh

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan ada dua hal yang dilakukan pemerintah untuk menyakinkan para buruh terkait UU tersebut.

"Terdapat 2 (dua) hal penting yang dilakukan oleh Pemerintah," ujar Ida, dalam keterangannya Rabu (7/10/2020).

Pertama, mengintensifkan dialog dengan pemangku kepentingan, utamanya unsur pekerja/buruh dan pengusaha dengan dibantu jejaring kementerian/lembaga terkait serta pemerintah daerah, khususnya dinas-dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan di daerah.

"Kemudian yang kedua adalah segera menyusun peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan peraturan lain dibawahnya untuk meyakinkan kepada pekerja/buruh bahwa amanat perlindungan terhadap hak-hak pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja dapat segera dijalankan," jelas perempuan berhijab ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas