Sekum Muhammadiyah : Pemerintah Harusnya Mengerti Kekecewaan Masyarakat pada UU Cipta Kerja
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan pemerintah harusnya memahami kekecewaan masyarakat dan harus buka dialog.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak aksi penolakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja, hingga buruh dan pekerja turun ke jalan seharusnya disikapi bijaksana oleh pemerintah.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, pemerintah harusnya memahami kekecewaan yang dirasakan masyarakat.
Pemerintah perlu membuka dialog dengan berbagai eleman masyarakat.
Baca: Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja di Malang, Batu dan Kaca Berserakan di Depan Gedung DPRD
"Semestinya pemerintah memahami suasana psikologis dan kekecewaan masyarakat. Perlu dialog dengan elemen masyarakat, terutama dengan yang berkeberatan. Pemerintah hendaknya tidak menggunakan pendekatan kekuasaan semata-mata," kata dia dalam keterangan yang diterima, Kamis (8/10/2020).
Mu'ti melanjutkan, Muhammadiyah masih mempelajari UU tersebut setelah secara resmi diundangkan oleh Pemerintah.
Judicial Review dilakukan apabila terdapat pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD 1945 dan ada kerugian konstitusional akibat pelaksanaan suatu undang-undang.
"Muhammadiyah masih wait and see," ujarnya lagi.
Pemerintah Menyakinkan Buruh
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan ada dua hal yang dilakukan pemerintah untuk menyakinkan para buruh terkait UU tersebut.
"Terdapat 2 (dua) hal penting yang dilakukan oleh Pemerintah," ujar Ida, dalam keterangannya Rabu (7/10/2020).
Pertama, mengintensifkan dialog dengan pemangku kepentingan, utamanya unsur pekerja/buruh dan pengusaha dengan dibantu jejaring kementerian/lembaga terkait serta pemerintah daerah, khususnya dinas-dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan di daerah.
"Kemudian yang kedua adalah segera menyusun peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan peraturan lain dibawahnya untuk meyakinkan kepada pekerja/buruh bahwa amanat perlindungan terhadap hak-hak pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja dapat segera dijalankan," jelas perempuan berhijab ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.