Situasi Demonstrasi di Simpang Harmoni, Massa Lempar Batu, Polisi Beri Tembakan Gas Air Mata
Situasi demonstrasi penolakan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Kamis (8/10/2020), di Simpang Harmoni, Jakarta, memanas.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Mahasiswa menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang membatalkan UU Ciptaker
"Secara narasi, kita sepakat menolak dan mengusahakan alternatif lain seperti JR (judicial review) dan mendesak Presiden untuk mengeluarkan perppu," kata Koordinator Media Aliansi BEM SI, Andi Khiyarullah seperti dilansir dari situs Kompas.TV Kamis (8/10/2020).
Aksi kali ini disebut akan diikuti oleh 5.000 mahasiswa yang berasal dari 300 kampus.
Para peserta aksi, lanjutnya, tidak hanya berasal dari kawasan Jabodetabek, tetapi daerah lainnya seperti Sumatera hingga Sulawesi.
"Kami Aliansi BEM SI akan melaksanakan Aksi Nasional yang dilaksanakan terpusat pada tanggal 8 Oktober 2020, dan juga akan ada aksi serentak di wilayah masing-masing," ujar dia.
Baca: Siti Nurbaya: Tidak Benar Ada Kemunduran Amdal Terkait UU Cipta Kerja
Ricuh di Yogyakarta
Sementara itu di Yogyakarta, demonstrasi menolak UU Ciptaker di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) siang ini berlangsung ricuh.
Dilansir Kompas.com, Polisi yang berjaga sampai menembakkan gas air mata ke arah demonstran.
Adapun demonstrasi di lokasi ini dimulai pada sekira pukul 12.30 WIB ke Gedung DPRD DIY, Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta.
Awalnya penyampaian aspirasi berjalan tertib.
Massa aksi bergantian berorasi dan melantunkan lagu-lagu perjuangan.
Baca: 7 Pria Peserta Demo Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Kedapatan Bawa Botol Berisi BBM
Tetapi ada pelemparan botol air mineral ke arah Gedung DPRD DIY.
Hal itu menyulut kericuhan antara aparat keamanan dengan demonstran.
Adapun hingga 13.40 WIB, kericuhan masih berlangsung. Jalan Malioboro juga masih dipenuhi demonstran.
Adapun UU Ciptaker telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Isi undang-undang tersebut dianggap memberatkan para buruh.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com/Rosiana Haryanti/Wijaya Kusuma)