Sudah Disahkan DPR, Draf UU Cipta Kerja Ternyata Banyak Salah Ketik
Baleg DPR merupakan lembaga yang menyusun, membahas dan memutuskan apakah RUU layak diajukan untuk disahkan di sidang paripurna DPR menjadi UU.
Editor: Hasanudin Aco
Namun, Awi mengamini bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja dibatasi waktu, yaitu dalam tiga kali masa persidangan DPR.
"Dalam pengesahan RUU, semua ada kesempatan untuk melakukan koreksi. Bukan mengubah substansi. Apalagi pembahasan UU ini kan kami dibatasi waktu, yaitu tiga kali masa sidang. Jadi harus disahkan. Tapi kan sudah selesai, kecuali belum selesai lalu disahkan itu repot," kata Awi.
"Ini sudah selesai di tingkat Panja, tim perumus sudah selesai. Salah-salah ketik itu manusiawi, kecuali salah substansi itu tidak boleh," tegasnya.
Banyak hoax
Sementara itu, Anggota Baleg dari Golkar Firman Subagyo mengakui pihaknya masih merapikan UU Cipta Kerja.
"Sampai hari ini, kami sedang rapikan (kami baca dengan teliti) kembali naskahnya, jangan sampai ada salah typo dan sebagainya."
"Nanti hasil itu akan segera di kirim ke Presiden untuk ditandatangani jadi undang-undang, dan sudah bisa dibagikan ke masyarakat," papar anggota Baleg DPR Firman Soebagyo lewat keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020).
Menurutnya, saat ini banyak beredar draf RUU Cipta Kerja yang belum final di publik dan media sosial, seperti cuti haid, cuti kematian, upah minimum, yang saat ini di undang-undang sudah mengalami perubahan.
"Beredar di media sosial, kemudian viral dan justru itu memprovokasi."
"Baik itu dari buruh, maupun masyarakat dan mahasiswa. karena kurang akuratnya wdata serta informasi yang diperoleh," papar politikus Partai Golkar itu.
Oleh sebab itu, Firman mengajak semua pihak sama-sama meluruskan informasi terkait Undang-undang Cipta Kerja ke masyarakat secara baik.
"Anggota DPR, masyarakat, tokoh masyarakat, lembaga, ikut mendorong kenadalikan masalah informasi tidak benar ini," ajak Firman.
Disahkan DPR
Diberitakan sebelumnya, DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.