Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Disahkan DPR, Draf UU Cipta Kerja Ternyata Banyak Salah Ketik

Baleg DPR merupakan lembaga yang menyusun, membahas dan memutuskan apakah RUU layak diajukan untuk disahkan di sidang paripurna DPR menjadi UU.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sudah Disahkan DPR, Draf UU Cipta Kerja Ternyata Banyak Salah Ketik
dpr.go.id
Baleg DPR RI dan Pemerintah menyetujui pengambilan keputusan tingkat I RUU Cipta Kerja untuk dibawa ke rapat paripurna, Sabtu (3/10/2020). Foto : Andri/Man 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-undang (UU) dalam sidang paripurna DPR pada Senin (5/10/2020) lalu.

Namun sampai saat ini belum ada naskah final UU Cipta Kerja.

Bahkan draf UU yang menuai kontroversial 1.000 halaman itu ternyata beberapa diantaranya salah ketik.

"Kan typo (salah ketik) manusiawi. UU KPK aja yang tahun lalu ada yang salah ketik, ketahuan setelah diserahkan ke pemerintah," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi ( Baleg) DPR Achmad Baidowi ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (8/10/2020).

Baleg DPR merupakan lembaga yang menyusun, membahas dan memutuskan apakah RUU layak diajukan untuk disahkan di sidang paripurna DPR menjadi UU.

Baca: Beredar Videonya Dukung UU Cipta Kerja, Benny K Harman: Itu Editan, Jangan Mau Ditipu Cukong!

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi. 

Ia menjelaskan, Baleg masih memperbaiki draf UU Cipta Kerja.

Namun, Ia menegaskan, koreksi yang dilakukan hanya sebatas pada kesalahan seperti penempatan titik, koma, atau huruf.

Berita Rekomendasi

"Kami sudah sampaikan, kami minta waktu bahwa Baleg dikasih kesempatan untuk me-review lagi, takut-takut ada yang salah titik, salah huruf, salah kata, atau salah koma. Kalau substansi tidak bisa kami ubah karena sudah keputusan," ujar Baidowi dikutip dari Kompas.com hari ini. 

Awi mengatakan, koreksi terhadap RUU yang sudah disahkan di rapat paripurna merupakan hal yang wajar.

Apalagi, kata dia, RUU Cipta Kerja terdiri dari hampir 1.000 halaman sehingga perlu dibaca lagi secara lebih teliti.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, DPR memiliki waktu paling lama tujuh hari untuk menyampaikan RUU yang telah disahkan kepada presiden.

"Pada praktiknya karena ini 1.000 halaman, maka harus dicek satu-satu," kata dia.


"Saya bahkan lihat ada lima versi yang berbeda-beda, ada di halaman sekian yang beda atau salah. Tapi ya sudah, yang penting dibawa ke paripurna nanti kami sisir lagi," imbuhnya.

Baidowi pun membantah bahwa kesalahan-kesalahan itu diakibatkan RUU Cipta Kerja dibahas dan disahkan dengan tergesa-gesa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas