Jadi Ketua Peradi 2020-2025, Otto Hasibuan Berupaya Satukan Wadah Tunggal Advokat
Munas juga melibatkan sebanyak 1153 peserta dari jumlah utusan yang terdaftar sebanyak 1.178 orang.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Munas Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) memilih Otto Hasibuan sebagai ketua umum periode 2020-2025.
Otto Hasibuan memperoleh sebanyak 1027 suara mengalahkan Ricardo Simanjuntak dan Charles Janer Natigor Silalahi yang masing-masing memperoleh 36 dan 58 suara.
Ketua Umum Peradi terpilih Otto Hasibuan mengaku mempunyai tugas yang berat untuk menyatukan kembali organisasi advokat dalam satu wadah tunggal PERADI-seperti yang telah diamanatkan oleh undang-undang.
"Membangun rumah yang sudah rusak sangat sulit dibanding membangun baru. Saya akan berusaha keras menyatukan kembali," jelas Otto.
“Saya berharap, kita dapat menyerukan kembali fungsi advokat menjadi ‘primus inter pares, best of the best’ untuk menaikkan kembali marwah advokat yang saat ini sangat memprihatinkan. Bahkan, bisa saya katakan sudah sampai di titik nadir sepanjang sejarah profesi advokat berdiri,” katanya dalam keterngan pers, Jumat (9/10/2020).
Baca: Dalami Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi, KPK Periksa Advokat
Menurutnya, masalah ada pada hati nurani, ‘good will’, dan keinginan untuk bersatu demi kepentingan masyarakat pencari keadilan.
Pun itu sebabnya, jika posisi advokat lemah semua pihak akan dirugikan.
Dijelaskan, hampir seluruh dunia menganut single bar. Hanya ada beberapa negara yang tidak, ini juga karena penerapan hukumnya berbeda.
Dulu, konsep single bar dan multi bar pernah disengketakan.
Pada akhirnya ditentukan bahwa single bar lah yang terbaik. Bahkan ketika pembuatan UU Advokat No. 18/2003, tidak ada isu single bar atau multi bar, karena semua sepakat memakai single bar.
Sekarang ini, kata Otto, ada 2 persoalan, menyatukan Peradi dan organisasi-organisasi advokat (OA) diluar Peradi yang berjumlah sekitar 38 buah.
Lahirnya puluhan OA tersebut, konon bermula dari keluarnya Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015.
Di awal-awal terbentuk Peradi, banyak organisasi advokat dan bisa disatukan.
Bahkan, pihak luar negeri menilai Peradi bak anak ajaib karena kiprahnya dalam penanganan masalah hukum di Indonesia.
Ini terbukti, beberapa lembaga advokat dari luar negeri melakukan studi banding ke Peradi.
Otto berkeyakinan single bar paling pas di Indonesia.
Sayangnya, karena sekarang sudah banyak OA, maka sejumlah advokat senior pun ikut-ikutan mendukung multi bar.
“Kalau ada banyak orang jahat diluar, apakah kita yang baik, harus jadi jahat? Bukankah kebaikan yang kita miliki harus tetap dipertahankan? Singel bar ini soal kebenaran dan kepentingan para pencari keadilan”.
Pemilihan Berjalan Demokratis
Ketua Panitia Munas Sutrisno menjelaskan terpilihanya Otto Hasibuan sebagai ketua umum berjalan sangat demokratis dimana selurus peserta munas menggunakan hak suaranya untuk memilih calon ketua umum. Sebanyak 135 dewan pimpinan cabang (DPC) mengikuti Munas III yang terbagi menjadi 91 zona.
“Sebanyak 135 DPC dari 135 DPC PERADI mengikuti munas secara virtual. sedangkan 3 DPC yang tidak mengukuti kerena terkendala akses internet,” kata Sutrisno.
Munas juga melibatkan sebanyak 1153 peserta dari jumlah utusan yang terdaftar sebanyak 1.178 orang.
Menurut Sutrisno seluruh peserta diberikan kertas suara untuk memilih salah satu dari 3 calon ketua umum dan dimasukan dalam kotak suara di masing-masing tempat pemungutan suara.
“Mereka memilih nama dari 3 calon kemudian dimasukan kedalam kotak suara di tempat DPC masing-masing dan di hitung. Lalu rekapannya dikirimkan ke ruang munas dan disaksikan bersama perhitungan secara keseluruhan,” tambah Sutrisno.
Hasil perhitungan suara yang disaksikan seluruh peserta Muna sebagai berikut : Prof Otto Hasibuan memperoleh suara 1027.
Adapun suara dari kandidat calon Ketua Umum yang lainnya yaitu Ricardo Simanjuntak dengan jumlah suara 36 dan Charles E. Silalahi dengan jumlah suara 58.
Sedangkan jumlah yang abstain sebanyak 31 orang dan tidak sah sebanyak 1 orang karena kertas suaranya rusak.