Jokowi Kupas Hoaks Seputar UU Cipta Kerja, dari Gaji per Jam, PHK Sepihak hingga Cuti: Tidak Benar
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meluruskan sejumlah hoaks yang beredar seputar Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS.COM - Penolakan dan kritik tak henti-henti menyasar Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Senin (5/10/2020) lalu.
Disebut merugikan buruh, timbul perbincangan mengenai sistem gaji yang diubah menjadi per jam, hingga penghapusan jatah cuti kawinan, kematian, dan isu-isu lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memaparkan sejumlah hoaks yang beredar seputar UU Cipta Kerja.
Hal itu ia sampaikan lewat Keterangan Pers Presiden RI Terkait Undang-Undang Cipta Kerja, di Istana Bogor, Jumat (9/10/2020).
Pertama, Jokowi menanggapi soal ramainya aksi penolakan yang ditenggarai oleh kesalahpahaman atas UU Cipta Kerja.
"Saya melihat adanya unjuk rasa, penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini, dan hoaks dari media sosial," kata Jokowi.
Ayah dari Gibran Rakabuming Raka itu lalu membahas soal hoaks penghapusan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK).
Jokowi menegaskan hal tersebut adalah hoaks.
"Hal ini tidak benar, karena faktanya upah minimum regional (UMR) tetap ada," terang RI 1.
Kemudian Jokowi lanjut membahas soal isu upah per jam yang tengah ramai menjadi bahan perbincangan di masyarakat.