Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PBNU: UU Cipta Kerja Jerumuskan Indonesia ke Dalam Kapitalisme Pendidikan

PBNU menolak pasal 65 UU Cipta Kerja yang memasukkan pendidikan kepada sektor yang terbuka dengan izin usaha.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in PBNU: UU Cipta Kerja Jerumuskan Indonesia ke Dalam Kapitalisme Pendidikan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta usaha pembukaan lapangan kerja oleh pemerintah tidak boleh dengan cara komersialisasi seluruh sektor.

Hal tersebut dinyatakan PBNU melalui pernyataan sikap terhadap pengesahan UU Cipta Kerja yang ditandatangani oleh Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dan Sekretaris Jenderal H Helmy Faishal Zaini.

"Niat baik membuka lapangan kerja tidak boleh dicederai dengan membuka semua hal menjadi lapangan komersial yang terbuka bagi perizinan berusaha," ujar Said dalam pernyataan sikap yang diterima Tribunnews.com, Jumat (9/10/2020).

Baca: PBNU Keluarkan 9 Poin Pernyataan Sikap Terkait UU Cipta Kerja

Salah satu sektor yang disorot oleh PBNU adalah pendidikan. Menurut Said, pendidikan tidak boleh dikelola secara komersial.

Said menolak pasal 65 UU Cipta Kerja yang memasukkan pendidikan kepada sektor yang terbuka dengan izin usaha.

Baca: Minta Pilkada Serentak 2020 Ditunda, PBNU: Kalau Dilanjut Berarti Kami Gugur dalam Berikan Masukan

"Sektor pendidikan termasuk bidang yang semestinya tidak boleh dikelola dengan motif komersial murni, karena termasuk hak dasar yang harus disediakan negara. Nahdlatul Ulama menyesalkan munculnya Pasal 65 UU Cipta Kerja, yang memasukkan pendidikan ke dalam bidang yang terbuka terhadap perizinan berusaha," kata Said.

Berita Rekomendasi

Menurut Said, pasal ini bakal menjerumuskan pendidikan Indonesia ke dalam sistem yang kapitalistik.

Bahkan pendidikan dikhawatirkan hanya akan dapat diakses oleh golongan menengah ke atas.

"Ini akan menjerumuskan Indonesia ke dalam kapitalisme pendidikan. Pada gilirannya pendidikan terbaik hanya bisa dinikmati oleh orang-orang berpunya," pungkas Said.

Sebelumnya, penolakan terhadap masuknya klaster pendidikan ke dalam UU Cipta Kerja juga diungkapkan sejumlah elemen di dunia pendidikan.

UU Cipta Kerja Disahkan DPR, Sejumlah Organisasi Pendidikan Bereaksi

Bukan hanya serikat buruh atau pekerja yang menyuarakan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, sejumlah organisasi pendidikan pun bereaksi.

Alasannya dalam UU Cipta Kerja mengatur tentang klaster pendidikan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas