Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PBNU: UU Cipta Kerja Jerumuskan Indonesia ke Dalam Kapitalisme Pendidikan

PBNU menolak pasal 65 UU Cipta Kerja yang memasukkan pendidikan kepada sektor yang terbuka dengan izin usaha.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in PBNU: UU Cipta Kerja Jerumuskan Indonesia ke Dalam Kapitalisme Pendidikan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sebelum UU Cipta Kerja disahkan, DPR RI dalam pertemuannya dengan sejumlah organisasi pendidikan berjanji akan mencabut klaster pendidikan dari peraturan tersebut.

Buktinya, klaster pendidikan tetap masuk dalam UU Cipta Kerja.

Hal yang menjadi sorotan adalah Pasal 26 UU Cipta Kerja yang memasukan entitas pendidikan sebagai kegiatan usaha.

Baca: Respons Publik Sikapi UU Cipta Kerja: Gelombang Demo hingga Jual Murah Gedung DPR di Situs Online

Serta pasal 65 yang menyebut pelaksanaan pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha.

Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengatakan adanya UU Cipta Kerja menjadi jalan masuk kapitalisasi pendidikan.

"Tapi setelah membaca draft final UU yang sudah disahkan DPR ini, ternyata masih ada Pasal yang memberi jalan luas kepada praktik komersialisasi pendidikan," kata Satriwan melalui keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).

Dengan kata lain, menurut dia, UU Cipta kerja menjadi jalan masuk kapitalisasi pendidikan.

Berita Rekomendasi

"Artinya pemerintah dapat saja suatu hari nanti, mengeluarkan kebijakan perizinan usaha pendidikan yang nyata-nyata bermuatan kapitalisasi pendidikan, sebab sudah ada payung hukumnya," kata Satriwan.

Satriwan mengatakan DPR sedang membuat lelucon atau prank kepada insan pendidikan.

Baca: Kritik Fadli Zon dan Fahri Hamzah Terhadap UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan DPR

"Ini menjadi bukti bahwa anggota DPR sedang melakukan 'Prank' terhadap dunia pendidikan termasuk pegiat pendidikan," ucap Satriwan.

Hal senada juga datang dari Lembaga Pendidikan (LP) Maarif Nahdatul Ulama (NU).

Ketua LP Maarif NU, Arifin Junaidi mengaku kecewaa atas masuknya klaster pendidikan dalam UU Cipta Kerja.

Arifin mengatakan pihaknya sempat dijanjikan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda bila klaster pendidikan bakal dihapus dari draft RUU Cipta Kerja.

Namun, nyatanya setelah disahkan klaster pendidikan masih ada di dalam UU Cipta Kerja.

Baca: Momen Mahasiswa Kecebur Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Jadi Korban Kepanikan Setelah Robohkan Pagar

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas