Pemerintah Pastikan Izin AMDAL Tidak Dihapus di UU Cipta Kerja
Pemerintah memastikan tidak ada penghapusan izin analisis dampak lingkungan dalam UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di sektor lingkungan.
Editor: Sanusi
Bahlil Lahadalia mengatakan, dirinya kemarin membaca satu surat terbuka yang diberitakan oleh media online terkait ada penolakan dari 35 investor asing.
"Bahwa ada 35 pengusaha yang tidak setuju dengan UU Cipta Kerja. Saya ingin mengatakan di sini, setelah kami mengecek, 35 perusahaan tersebut tidak terdaftar di BKPM sebagai perusahaan yang menginvestasikan dananya di Indonesia atau foreign direct investment," ujarnya, Kamis (8/10/2020).
Selain tidak terdaftar di BKPM, Bahlil menjelaskan, 35 perusahaan tersebut juga tidak ada di daftar Bursa Efek Indonesia (BEI).
Baca: Jangan Dipelintir Ya, Pekerja Habis Masa Kontrak Dapat Kompensasi di UU Cipta Kerja
"Bahkan kita sudah mengecek di Bursa Efek pun tidak ada. Artinya, harus juga dilihat di sini bahwa ada beberapa negara yang tidak ingin Indonesia bisa lebih baik," katanya.
Karena itu, dia menilai langkah mengirimkan surat terbuka ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi hal yang aneh.
Baca: Daftar Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja yang Memicu Amarah Buruh, Pasal-pasal Ini Paling Dimusuhi
"Nah, saya malah bertanya kalau memang dia tidak pernah melakukan investasi di Indonesia, kalau dia tidak melakukan kegiatan usahanya di Indonesia tiba-tiba dia membuat surat terbuka tidak setuju, Ada apakah ini? Tanyalah kepada rumput yang bergoyang," pungkasnya.
Tak Ada Investor Batal
BKPM juga menyatakan, investor tidak akan membatalkan investasi di Indonesia gara-gara ada aksi demonstrasi di berbagai kota pada Kamis (8/10/2020).
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, kemungkinan aksi demonstrasi hari ini akan berakhir datar saja dan tidak berlebihan.
"Saya ingin katakan sampai dengan hari ini belum ada niat investor membatalkan gara-gara demo atau menganggu iklim investasi belum ada. Insha Allah ini landai-landai saja," ujarnya, Kamis (8/10/2020).
Sementara itu, Bahlil membandingkan suasana aksi demonstrasi hari ini dengan periode 1998 hingga 1999 ketika dirinya ikut berpartisipasi.
Baca: Bahlil: 35 Investor Asing Penolak UU Cipta Kerja Tidak Masuk Lewat Pintu BKPM dan BEI
"Saya mengingat dulu ketika tahun 1998 hingga 1999 waktu saya ketua senat sempat ditahan polisi karena demo. Saya melihat ini memotret diri saya," katanya.
Adapun menurut dia demontrasi adalah aksi wajar dalam menyampaikan aspirasi, namun tetap harus dilakukan secara santun.
"Demo itu instrumen sampaikan aspirasi dan sebagai negara demokrasi yang dijamin Undang-undang, saya pikir silakan saja yang penting demo harus baik, menjaga ketertiban. Kemudian, jangan sampai anarkis," pungkasnya.