Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Polri Wajib Usut Kekerasan yang Dilakukan Personelnya Kepada Jurnalis Saat Aksi Tolak UU Cipta Kerja

AJI Jakarta dan LBH Pers mencatat tujuh jurnalis menjadi korban kekerasan anggota Polri dalam unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Wajib Usut Kekerasan yang Dilakukan Personelnya Kepada Jurnalis Saat Aksi Tolak UU Cipta Kerja
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aparat Kepolisian bersitegang dengan pendemo di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung ricuh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Namun Peter menolak lantaran ia jurnalis yang resmi meliput.

Polisi yang kemudian menolak pengakuan Peter, lantas merampas kameranya.

Peter diseret, dipukul, dan ditendang gerombolan polisi itu, hingga tangan dan pelipisnya memar.

Meski pada akhirnya kamera Peter dikembalikan, namun mereka mengambil ambil kartu memorinya.

Pengunjuk rasa melakukan aksi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan Gedung DPRD Sumut, Medan, Kamis (8/10/2020). Aksi demontrasi dari berbagai lembaga di Medan tersebut berujung bentrok dengan aparat kepolisian.
Pengunjuk rasa melakukan aksi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan Gedung DPRD Sumut, Medan, Kamis (8/10/2020). Aksi demontrasi dari berbagai lembaga di Medan tersebut berujung bentrok dengan aparat kepolisian. (Tribun Medan/Danil Siregar)

Selain itu jurnalis merahputih.com, Ponco Sulaksono, turut jadi sasaran amuk polisi.

Dia sempat ‘hilang’ beberapa jam sebelum akhirnya diketahui ia dibekuk aparat dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Ada pula jurnalis Radar Depok, Aldi, yang sempat merekam momen Ponco keluar dari mobil tahananm

Berita Rekomendasi

Aldi yang sempat bersitegang dengan polisi kemudian turut diciduk.

Selain itu Polisi tak segan pula menangkap pers mahasiswa yang turut meliput aksi.

Mereka di antaranya anggota Lembaga Pers Mahasiswa Diamma Universitas Prof. Dr. Moestopo Jakarta Berthy Johnry, anggota Perslima Universitas Pendidikan Indonesia Bandung Syarifah dan Amalia, anggota Pers Mahasiswa Gema Politeknik Negeri Jakarta Ajeng Putri, Dharmajati, dan Muhammad Ahsan.

Mereka ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya bersama massa aksi lainnya.

AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan penganiayaan oleh polisi serta menghalangi kerja jurnalis merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sebagaimana termuat di Pasal 4 UU Pers.

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta sebagaimana termuat di Pasal 18 ayat 1.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas