Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Wajib Usut Kekerasan yang Dilakukan Personelnya Kepada Jurnalis Saat Aksi Tolak UU Cipta Kerja

AJI Jakarta dan LBH Pers mencatat tujuh jurnalis menjadi korban kekerasan anggota Polri dalam unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Wajib Usut Kekerasan yang Dilakukan Personelnya Kepada Jurnalis Saat Aksi Tolak UU Cipta Kerja
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aparat Kepolisian bersitegang dengan pendemo di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung ricuh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dengan demikian anggota kepolisian yang diduga melanggar UU tersebut dapat dipidanakan.

Asnil mengungkapkan, kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan kepolisian kerap berulang.

Dalam aksi #ReformasiDikorupsi pun, kata Asnil, aparat mengganyang wartawan yang meliput.

Namun hingga hari ini, kata Asnil, perkara itu tidak rampung meski kami telah melaporkan kasus itu ke polisi.

Menurut Asnil sanksi etik Polri tak cukup untuk menghukum para terduga kekerasan.

Berdasarkan catayannya, pada Oktober 2019, pihaknya telah melaporkan empat kasus kekerasan yang terdiri dua laporan pidana dan dua di Propam.

Namun, kata Asnil, tak satupun yang berakhir di meja pengadilan.

Berita Rekomendasi

Meski wartawan telah melengkapkan diri dengan atribut pers dan identitas pembeda di lokasi demonstrasi, kata Asnil, tetap saja jadi sasaran amuk polisi.

Dalih polisi ‘kartu pers wartawan tak kelihatan’ maupun rencana penggunaan pita Merah-Putih yang pernah diusulkan Polri sebagai pembeda, kata Asnil, hingga kini tak teralisasi.

Atas dasar itu, AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan empat sikap.

"Polri wajib mengusut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan personel kepolisian terhadap jurnalis dalam peliputan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja serta menindaklanjuti pelaporan kasus serupa yang pernah dibuat di tahun-tahun sebelumnya," kata Asnil dalam Press Release yang diterima pada Jumat (9/10/2020).

Selain itu AJI Jakarta dan LBH Pers mengimbau pimpinan redaksi ikut memberikan pendampingan hukum kepada jurnalisnya yang menjadi korban kekerasan aparat sebagai bentuk pertanggungjawaban.

AJI Jakarta dan LBH Pers juga mengimbau para jurnalis korban kekerasan pun intimidasi aparat agar berani melaporkan kasusnya serta memperkuat solidaritas sesama jurnalis.

"Mendesak Kapolri membebaskan jurnalis dan jurnalis pers mahasiswa yang ditahan," kata Asnil menutul empat poin sikap AJI Jakarta dan LBH Pers.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas