Presiden Jokowi Bantah UU Cipta Kerja Hapus Izin Amdal Bagi Industri
Sebaliknya, dalam UU Cipta Kerja justru ada integrasi izin lingkungan ke dalam perizinan berusaha.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah bahwa Undang-undang (UU) Cipta Kerja menghapus izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) bagi Industri besar.
Menurut Presiden, justru studi Amdal tetap dilakukan secara ketat bagi Industri.
"Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah mengenai dihapusnya Amdal. Itu juga tidak benar. Amdal tetap ada. Bagi industri besar harus studi Amdal yang ketat," kata Presiden dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (9/10/2020).
Hanya saja dalam UU Cipta Kerja usaha berskala Mikro, Kecil dan Menengah lebih ditekankan pada pendampingan, bukan studi Amdal.
Baca: Pemerintah Pastikan Izin AMDAL Tidak Dihapus di UU Cipta Kerja
Sebaliknya, dalam UU Cipta Kerja justru ada integrasi izin lingkungan ke dalam perizinan berusaha.
Selain untuk memudahkan sistem perizinan yang ada, integrasi itu juga menjadi dasar untuk penguatan penegakan hukum bagi pelanggarnya yang akan berimplikasi langsung bagi izin berusaha yang mereka miliki.
Sebelumnya Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya menjelaskan bahwa prinsip dan konsep dasar pengaturan Amdal dalam UU Cipta Kerja tidak mengalami perubahan dan justru menguatkan perlindungan lingkungan.
"Kalau dulu, ada masalah dengan lingkungan, izin lingkungannya dicabut tapi usahanya bisa saja tetap berjalan. Sekarang (dengan UU Cipta Kerja) menjadi lebih kuat. Kalau ada masalah di (izin) lingkungan, lalu digugat perizinan berusahanya jadi itu bisa langsung kena di perizinan usahanya," ucap Siti Nurbaya Bakar, Rabu, (7/10/2020).
"Oleh karena itu, tidak benar apabila dikatakan bahwa Undang-Undang ini melemahkan perlindungan lingkungan," pungkasnya.