Wakil Ketua Komisi VIII DPR Menyayangkan Penolakan UU Cipta Kerja Diwarnai Dengan Aksi Kerusuhan
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dan Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily menyayangkan penolakan UU Cipta Kerja diwarnai dengan aksi kerusuhan.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dan Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily menyayangkan penolakan UU Cipta Kerja diwarnai dengan aksi kerusuhan. Menurutnya setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat, namun tidak boleh melanggar aturan yang berlaku, misalnya pengerusakan terhadap fasilitas umum.
“Kami menghormati jika ada pihak-pihak yang ingin menyampaikan aspirasi dan keberatan terhadap UU Cipta Kerja. Hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi politiknya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2020) siang.
Baca: Tidak Khawatir Di Usia Emas Karena 5 Manfaat Buah Zaitun
Aksi pengerusakan terhadap fasilitas umum pastinya akan merugikan masyarakat sendiri. “Tapi tentu harus dilakukan tidak dengan melanggar aturan dan merugikan serta merusak fasilitas publik. Toh fasilitas yang dirusak itu juga milik rakyat juga,” tambahnya.
Ace menambahkan, kepada semua pihak harus bisa berpikir dengan jernih dalam menyikapi UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada beberapa waktu lalu.
“Tentu mengapresiasi bagi para mahasiswa dan para buruh yang telah menyampaikan aspirasinya dengan cara-cara damai dan tertib. Kami berharap mereka juga dapat berpikir dengan jernih dan membaca kembali secara komprehensif UU Cipta Kerja ini,” jelasnya.
Baca: Sempat Ditolak di Rumah Sakit, Katarak Nenek Ratmah Kini Bisa Diobati
Meskipun mendapatkan banyak penolakan dari berbagai pihak, Ace menilai, UU Cipta Kerja bisa mewujudkan kesejahteraan rakyat.
“Tujuan UU Cipta Kerja ini justru untuk mewujudkan Kesejahteraan rakyat melalui iklim dunia usaha yang sehat dan iklim investasi sehingga pertumbuhan ekonomi kita berkualitas,” kata Ace.
Baca: NasDem: Warga yang Ditangkap saat Demo UU Cipta Kerja Harus Didampingi Penasihat Hukum
Ace menjelaskan, kelompok yang menolak UU Cipta Kerja bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ada cara yang lebih baik melalui mekanisme judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini jelas diatur dalam konstitusi kita,” tutupnya.