Penjelasan Jokowi Soal 8 Isu Omnibus Law UU Ciptaker, dari UMK Dihapus hingga Jaminan Sosial
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan mengenai sejumlah isu omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Jumat (9/10/2020).
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan mengenai sejumlah isu omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Jumat (9/10/2020).
Jokowi memaparkan UU Ciptaker ini memiliki tiga tujuan.
"UU Cipta Kerja bertujuan menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya," ungkap Jokowi dilansir YouTube Presiden Joko Widodo.
Kedua, Jokowi menyebut UU Ciptaker memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru.
"Regulasi yang tumpang tindih dan rumit dipangkas," kata Jokowi.
Baca: Fasilitas Umum Dibakar Massa, Tigor: Bagaimana Mau Disebut Pejuang Publik Jika Aset Publik Dirusak
Ketiga, UU Ciptaker disebut Jokowi mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong dan mengintegrasikan ke sistem elektronik, maka pungutan liar dapat dihilangkan," ungkapnya.
Kemudian Jokowi menyebut unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari UU dan hoaks di media sosial.
Berikut penjelasan Presiden mengenai berbagai disinformasi tersebut:
1. Pengahapusan UMP, UMK, dan UMSP
Jokowi tidak membenarkan adanya penghapusan UMP (Upah Minimum Provinsi), UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), dan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi).
“Hal ini tidak benar, karena faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada,” kata Jokowi.
2. Gaji dihitung per jam
Jokowi menyebut pembayaran upah tidak dilakukan per jam.
“Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” ujar Jokowi.
Baca: Kritik UU Omnibus Law Cipta Kerja, Jefri Nichol Berkicau di Twitter, Soroti Kondisi Hutan Indonesia
3. Cuti Dihilangkan
Jokowi tidak membenarkan semua cuti, dari cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, dan cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya.
“Saya tegaskan juga ini tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin,” ujar Jokowi.
4. Perusahaan bisa PHK secara sepihak
Jokowi menyebut tidak benar jika perusahaan bisa melakukan PHK kapanpun secara sepihak.
“Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak,” kata Jokowi.
Baca: Mahfud MD Tanggapi Kisruh Demo Tolak UU Cipta Kerja, Fahri Hamzah : Pemerintah Harus Introspeksi
5. Penghapusan Amdal
Jokowi menyebut tidak benar jika UU Ciptaker membuat penghapusan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan).
“Itu juga tidak benar, amdal tetap ada. Bagi industri besar harus studi amdal yang ketat tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan,” terang Jokowi.
6. Komersialisasi pendidikan
Jokowi juga menjawab isu mengenai UU Ciptaker mendorong komersialisasi pendidikan.
“Ini juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di di Kawasan Ekonomi Khusus, di KEK,” kata Presiden.
Baca: Jokowi Singgung Bank Tanah yang Ada di UU Cipta Kerja, Ini Artinya dan Manfaatnya bagi Masyarakat
Jokowi menyebut UU Cipta Kerja tidak mengatur perizinan pendidikan, apalagi perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren.
“Itu tidak diatur sama sekali dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku,” tegasnya.
7. Keberadaan Bank Tanah
Jokowi menjelaskan bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan, serta reforma agraria.
“Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan, dan kita selama ini tidak memiliki bank tanah,” ungkap Jokowi.
8. Soal jaminan sosial
Sementara itu Jokowi juga menyebut jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya tetap ada dan tidak hilang.
“Yang benar, jaminan sosial tetap ada,” kata Jokowi.
Sebelumnya diketahui UU Ciptaker telah disahkan oleh DPR dan pemerintah pada 5 Oktober 2020 lalu.
Disahkannya UU Ciptaker memantik demonstrasi di ibu kota dan sejumlah daerah.
Beberapa lokasi demonstrasi berujung ricuh hingga adanya sejumlah kerusakan fasilitas umum.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)