Penjelasan Jokowi Soal 8 Isu Omnibus Law UU Ciptaker, dari UMK Dihapus hingga Jaminan Sosial
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan mengenai sejumlah isu omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Jumat (9/10/2020).
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan mengenai sejumlah isu omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Jumat (9/10/2020).
Jokowi memaparkan UU Ciptaker ini memiliki tiga tujuan.
"UU Cipta Kerja bertujuan menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya," ungkap Jokowi dilansir YouTube Presiden Joko Widodo.
Kedua, Jokowi menyebut UU Ciptaker memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru.
"Regulasi yang tumpang tindih dan rumit dipangkas," kata Jokowi.
Baca: Fasilitas Umum Dibakar Massa, Tigor: Bagaimana Mau Disebut Pejuang Publik Jika Aset Publik Dirusak
Ketiga, UU Ciptaker disebut Jokowi mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong dan mengintegrasikan ke sistem elektronik, maka pungutan liar dapat dihilangkan," ungkapnya.
Kemudian Jokowi menyebut unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari UU dan hoaks di media sosial.
Berikut penjelasan Presiden mengenai berbagai disinformasi tersebut:
1. Pengahapusan UMP, UMK, dan UMSP
Jokowi tidak membenarkan adanya penghapusan UMP (Upah Minimum Provinsi), UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), dan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi).
“Hal ini tidak benar, karena faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada,” kata Jokowi.
2. Gaji dihitung per jam
Jokowi menyebut pembayaran upah tidak dilakukan per jam.