Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Jokowi Soal 8 Isu Omnibus Law UU Ciptaker, dari UMK Dihapus hingga Jaminan Sosial

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan mengenai sejumlah isu omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Jumat (9/10/2020).

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Penjelasan Jokowi Soal 8 Isu Omnibus Law UU Ciptaker, dari UMK Dihapus hingga Jaminan Sosial
Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi 

“Itu tidak diatur sama sekali dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku,” tegasnya.

7. Keberadaan Bank Tanah

Jokowi menjelaskan bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan, serta reforma agraria.

“Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan, dan kita selama ini tidak memiliki bank tanah,” ungkap Jokowi.

8. Soal jaminan sosial

Sementara itu Jokowi juga menyebut jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya tetap ada dan tidak hilang.

“Yang benar, jaminan sosial tetap ada,” kata Jokowi.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diketahui UU Ciptaker telah disahkan oleh DPR dan pemerintah pada 5 Oktober 2020 lalu.

Disahkannya UU Ciptaker memantik demonstrasi di ibu kota dan sejumlah daerah.

Beberapa lokasi demonstrasi berujung ricuh hingga adanya sejumlah kerusakan fasilitas umum.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas