Penjelasan Jokowi Soal 8 Isu Omnibus Law UU Ciptaker, dari UMK Dihapus hingga Jaminan Sosial
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan mengenai sejumlah isu omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Jumat (9/10/2020).
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
“Itu tidak diatur sama sekali dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku,” tegasnya.
7. Keberadaan Bank Tanah
Jokowi menjelaskan bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan, serta reforma agraria.
“Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan, dan kita selama ini tidak memiliki bank tanah,” ungkap Jokowi.
8. Soal jaminan sosial
Sementara itu Jokowi juga menyebut jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya tetap ada dan tidak hilang.
“Yang benar, jaminan sosial tetap ada,” kata Jokowi.
Sebelumnya diketahui UU Ciptaker telah disahkan oleh DPR dan pemerintah pada 5 Oktober 2020 lalu.
Disahkannya UU Ciptaker memantik demonstrasi di ibu kota dan sejumlah daerah.
Beberapa lokasi demonstrasi berujung ricuh hingga adanya sejumlah kerusakan fasilitas umum.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)