Penjelasan Jokowi Soal 8 Isu Omnibus Law UU Ciptaker, dari UMK Dihapus hingga Jaminan Sosial
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan mengenai sejumlah isu omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Jumat (9/10/2020).
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
“Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” ujar Jokowi.
Baca: Kritik UU Omnibus Law Cipta Kerja, Jefri Nichol Berkicau di Twitter, Soroti Kondisi Hutan Indonesia
3. Cuti Dihilangkan
Jokowi tidak membenarkan semua cuti, dari cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, dan cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya.
“Saya tegaskan juga ini tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin,” ujar Jokowi.
4. Perusahaan bisa PHK secara sepihak
Jokowi menyebut tidak benar jika perusahaan bisa melakukan PHK kapanpun secara sepihak.
“Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak,” kata Jokowi.
Baca: Mahfud MD Tanggapi Kisruh Demo Tolak UU Cipta Kerja, Fahri Hamzah : Pemerintah Harus Introspeksi
5. Penghapusan Amdal
Jokowi menyebut tidak benar jika UU Ciptaker membuat penghapusan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan).
“Itu juga tidak benar, amdal tetap ada. Bagi industri besar harus studi amdal yang ketat tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan,” terang Jokowi.
6. Komersialisasi pendidikan
Jokowi juga menjawab isu mengenai UU Ciptaker mendorong komersialisasi pendidikan.
“Ini juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di di Kawasan Ekonomi Khusus, di KEK,” kata Presiden.
Baca: Jokowi Singgung Bank Tanah yang Ada di UU Cipta Kerja, Ini Artinya dan Manfaatnya bagi Masyarakat
Jokowi menyebut UU Cipta Kerja tidak mengatur perizinan pendidikan, apalagi perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren.