Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Jokowi Soal 8 Isu Omnibus Law UU Ciptaker, dari UMK Dihapus hingga Jaminan Sosial

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan mengenai sejumlah isu omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Jumat (9/10/2020).

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Penjelasan Jokowi Soal 8 Isu Omnibus Law UU Ciptaker, dari UMK Dihapus hingga Jaminan Sosial
Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi 

“Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” ujar Jokowi.

Baca: Kritik UU Omnibus Law Cipta Kerja, Jefri Nichol Berkicau di Twitter, Soroti Kondisi Hutan Indonesia

3. Cuti Dihilangkan

Jokowi tidak membenarkan semua cuti, dari cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, dan cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya.

“Saya tegaskan juga ini tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin,” ujar Jokowi.

4. Perusahaan bisa PHK secara sepihak

Jokowi menyebut tidak benar jika perusahaan bisa melakukan PHK kapanpun secara sepihak.

“Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak,” kata Jokowi.

Baca: Mahfud MD Tanggapi Kisruh Demo Tolak UU Cipta Kerja, Fahri Hamzah : Pemerintah Harus Introspeksi

Berita Rekomendasi

5. Penghapusan Amdal

Jokowi menyebut tidak benar jika UU Ciptaker membuat penghapusan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan).

“Itu juga tidak benar, amdal tetap ada. Bagi industri besar harus studi amdal yang ketat tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan,” terang Jokowi.

6. Komersialisasi pendidikan

Jokowi juga menjawab isu mengenai UU Ciptaker mendorong komersialisasi pendidikan.

“Ini juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di di Kawasan Ekonomi Khusus, di KEK,” kata Presiden.

Baca: Jokowi Singgung Bank Tanah yang Ada di UU Cipta Kerja, Ini Artinya dan Manfaatnya bagi Masyarakat

Jokowi menyebut UU Cipta Kerja tidak mengatur perizinan pendidikan, apalagi perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas