Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Izin Lingkungan dan Amdal di UU Cipta Kerja, Ini Kata Menteri LHK dan Menteri Keuangan

Dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja, ketentuan mengenai Analisis Dampak Lingkungan atau Amdal dan izin lingkungan mengalami perubahan.

Editor: Rizki Aningtyas Tiara
zoom-in Polemik Izin Lingkungan dan Amdal di UU Cipta Kerja, Ini Kata Menteri LHK dan Menteri Keuangan
Ist
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar 

TRIBUNNEWS.COM - Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja telah resmi disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh DPR RI lewat sidang paripurna, Senin (5/10/2020).

Pengesahan undang-undang sapu jagad ini menuai beragam pro dan kontra.

Selain dinilai merugikan kaum buruh, UU Cipta Kerja juga dianggap dapat berdampak pada sektor kehutanan dan lingkungan hidup.

Sebab, dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja, ketentuan mengenai Analisis Dampak Lingkungan atau Amdal dan izin lingkungan mengalami perubahan.

Perubahan itu dinilai dapat memperburuk kondisi lingkungan dan kehutanan di Indonesia.

Terkait anggapan UU Cipta Kerja dapat membawa dampak buruk terhadap lingkungan, pemerintah melalui sejumlah menteri telah memberikan penjelasan.

Berikut TribunPalu.com merangkumnya dari laman Kompas.com:

Berita Rekomendasi

Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) di UU Cipta Kerja

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar membantah anggapan UU Cipta Kerja dapat merusak lingkungan, khususnya terkait analisis dampak lingkungan (Amdal).

Siti Nurbaya Bakar menegaskan, Amdal masih menjadi suatu dokumen wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang berdampak tinggi terhadap lingkungan.

HALAMAN SELENGKAPNYA>>>

Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas