Polemik Izin Lingkungan dan Amdal di UU Cipta Kerja, Ini Kata Menteri LHK dan Menteri Keuangan
Dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja, ketentuan mengenai Analisis Dampak Lingkungan atau Amdal dan izin lingkungan mengalami perubahan.
Editor: Rizki Aningtyas Tiara
TRIBUNNEWS.COM - Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja telah resmi disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh DPR RI lewat sidang paripurna, Senin (5/10/2020).
Pengesahan undang-undang sapu jagad ini menuai beragam pro dan kontra.
Selain dinilai merugikan kaum buruh, UU Cipta Kerja juga dianggap dapat berdampak pada sektor kehutanan dan lingkungan hidup.
Sebab, dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja, ketentuan mengenai Analisis Dampak Lingkungan atau Amdal dan izin lingkungan mengalami perubahan.
Perubahan itu dinilai dapat memperburuk kondisi lingkungan dan kehutanan di Indonesia.
Terkait anggapan UU Cipta Kerja dapat membawa dampak buruk terhadap lingkungan, pemerintah melalui sejumlah menteri telah memberikan penjelasan.
Berikut TribunPalu.com merangkumnya dari laman Kompas.com:
Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) di UU Cipta Kerja
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar membantah anggapan UU Cipta Kerja dapat merusak lingkungan, khususnya terkait analisis dampak lingkungan (Amdal).
Siti Nurbaya Bakar menegaskan, Amdal masih menjadi suatu dokumen wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang berdampak tinggi terhadap lingkungan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.