Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ILUNI UI Minta Akses Final UU Cipta Kerja Dibuka

Ada catatan keras dari publik mengenai proses perumusan RUU Cipta Kerja yang sangat tertutup.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Dewi Agustina
zoom-in ILUNI UI Minta Akses Final UU Cipta Kerja Dibuka
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pekerja membersihak halter TransJakarta di Jalan Kramat Bundar Senen Jakarta yang dirusak, Jumat (9/10/2020). Gedung bekas bioskop dan fasilitas umum dibakar oleh massa yang terlibat bentrok dengan polisi usai demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua ILUNI UI Herzaky Mahendra Putra meminta pemerintah untuk membuka akses final UU Cipta Kerja.

Hal ini dilakukan untuk memenuhi prinsip transparasi, partisipasi, dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.

"Ketiadaan akses publik terhadap naskah final UU Cipta Kerja menyebabkan kontroversi dan polarisasi. Sehingga, pemerintah harus segera membuka akses final UU Cipta Kerja ke masyarakat," kata Herzaky dalam keterangannya, Minggu (11/10/2020).

Herzaky juga menyampaikan, ada catatan keras dari publik mengenai proses perumusan RUU Cipta Kerja yang sangat tertutup.

"Penyusunan UU Cipta Kerja ini sangat minim partisipasi publik, dunia akademisi, koalisi masyarakat sipil, dan kelompok masyarakat terdampak," kata dia.

Dia menambahkan, proses perumusan ini bukan menjadi preseden bagi proses perumusan RUU ke depannya.

Apalagi proses pengesahannya yang menabrak beberapa aturan pengambilan keputusan di DPR.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, sebagai lembaga legislatif seharusnya DPR RI menjadi contoh dalam kepatuhan menjalankan peraturan.

"Niat baik saja tidak cukup. Bagaimanapun, tata cara menjadi penting. Karena niat baik adanya di dalam hati, sedangkan kepatuhan pada peraturan, prosedur, dan hukum menjadi preseden dan teladan sebagai negara hukum," ujarnya.

Baca: Aktor Utama Kerusuhan Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja Diduga Siapkan Logistik Hingga Bom Molotov

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum untuk Semua (YLBHI) YLBHI Asfinawati menyebut ada kecacatan formil dan pelanggaran dalam penyusunan UU Cipta Kerja.

Koalisi Masyarakat Sipil mencatat setidaknya ada 12 skandal dalam pembentukan RUU Cipta Kerja yang dinilai aneh.

"Naskah RUU ini disembunyikan pada saat pembahasan di pemerintah," ujarnya.

Selain itu, Asfin mengatakan ada konflik kepentingan di dalam Satgas Omnibus Law yang berisi 127 orang pengusaha.

"Buktinya sekarang royalty tambang bisa 0 persen. Logika di balik pembangunan itu kan agar ada uang yang masuk ke negara. Kalau royalty 0 persen terus negara dapat apa?” ujar dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas