Kompolnas Sebut Polri Berwenang Melakukan Kekerasan dan Menangkap Pengunjuk Rasa yang Anarkis
Poengky mengatakan tindakan represif dalam pengamanan aksi unjuk rasa disebut tak sepenuhnya kesalahan Polri. Termasuk kekerasan terhadap jurnalis.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebutkan aparat kepolisian telah mengamankan aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Saya melihat aparat Kepolisian sudah melaksanakan tugasnya untuk menjaga agar situasi tetap kondusif, tetapi ada kelompok yang memancing dan memprovokasi massa sehingga aksi menjadi anarkis," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, Minggu (11/10/2020).
Dia mengatakan kejadian itu hampir terjadi di seluruh wilayah di Indonesia. Menurutnya, peserta aksi bersikap anarkis sehingga terjadi bentrokan dengan petugas kepolisian.
"Polisi, kendaraan polisi dan pos polisi sengaja diserang. Bahkan di Ambon Kapolda diserang dengan lemparan batu. Jika demonstrasi berjalan tertib sesuai aturan hukum, maka tidak mungkin aparat Kepolisian membubarkan demonstrasi," ungkapnya.
Di sisi lain, Poengky mengatakan tindakan represif dalam pengamanan aksi unjuk rasa disebut tak sepenuhnya kesalahan Polri. Termasuk kekerasan terhadap jurnalis yang tengah meliput aksi demonstrasi.
Baca: UU Cipta Kerja Ditolak Buruh, Hotman Paris Cerita Sulitnya Buruh Tuntut Pesangon
"Adanya korban luka dari pengunjuk rasa, jurnalis dan bahkan dari pihak Kepolisian sendiri harus dilihat kasus per kasus. Tidak fair jika yang disalahkan semata-mata polisi. Harus dilihat dengan komprehensif tentang demonstrasi, terjadinya aksi-aksi anarki dan tindakan penegakan hukum yang dilakukan Polri," bebernya.
Poengky menambahkan kepolisian dinilai berwenang melakukan kekerasan dan menangkap terhadap orang-orang yang bertindak anarkis saat aksi unjuk rasa.
"Di Pejompongan misalnya, di situ jelas tindakan penyerangan yang dilakukan demonstran dengan merusak mobil polisi dan menyerang aparat, maka berdasarkan Protap Anti Anarki anggota Polri berwenang menggunakan kekerasan guna penegakan hukum, karena dalam konteks itu polisi adalah sebagai penegak hukum," jelasnya.
Dijelaskan Poengky, aparat kepolisian baru bisa melakukan kekerasan guna penegakan hukum pasca peringatan yang disampaikan dihiraukan oleh para pedemo.
Baca: Daftar 7 Hoaks yang Dibantah di UU Cipta Kerja, Presiden Jokowi Akhirnya Rilis Pernyataan Resmi
"Tahapan-tahapannya termasuk kendali tangan kosong, kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, hingga yang paling maksimal adalah dengan menggunakan senjata api jika tindakan pelaku anarki dapat mengakibatkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.