Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker Dapat Tugas Rumuskan Peraturan Pemerintah Lengkapi UU Cipta Kerja

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi Undang-Undang.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menaker Dapat Tugas Rumuskan Peraturan Pemerintah Lengkapi UU Cipta Kerja
Humas Kemnaker RI
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. 

Perizinan berusaha dan pengawasan tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ini agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah dan penetapan NSPK ini dapat nanti akan diatur dalam PP atau Peraturan Pemerintah.

Selain itu, kewenangan perizinian atau non perizinan berusaha tetap ada di Pemda sehingga tidak ada perubahan bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis, dan prosedur berusaha di daerah.

Dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu, ini yang penting di sini, jadi ada service level of agreements, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati.

Saya perlu tegaskan juga Undang-Undang Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres). Jadi setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan.

Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan-masukan dari daerah-daerah.

Pemerintah berkeyakinan melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupannya bagi keluarga mereka.

Berita Rekomendasi

Dan kalau masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini silahkan mengajukan uji materi atau Judical Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sistem ketatanegaan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silahkan diajukan uji materi ke MK.

Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini.

Terima kasih

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas