Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker Dapat Tugas Rumuskan Peraturan Pemerintah Lengkapi UU Cipta Kerja

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi Undang-Undang.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menaker Dapat Tugas Rumuskan Peraturan Pemerintah Lengkapi UU Cipta Kerja
Humas Kemnaker RI
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah andat untuk merumuskan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) untuk melengkapi Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Saya ditugaskan Presiden Joko Widodo untuk merumuskan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi turunan dari UU terkait klaster ketenagakerjaan,” kata Ida dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2020).

Sebelumnya ia juga berkunjung ke kediaman Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Ketum PBNU) KH Said Aqil Siroj beserta jajaran pengurus PBNU di Jakarta, Sabtu (10/10/2020).

Baca: Menaker Temui Ketua Umum PBNU Beri Penjelasan Soal UU Cipta Kerja

Kepada Said Aqil Siroj, ia memastikan pemerintah menjamin perlindungan terhadap hak-hak buruh.

Menurut Ida, setelah didiskusikan, Said Aqil Siroj menjadi lebih memahami duduk persoalan.

"Setelah berdiskusi dengan beliau tentang klaster ketenagakerjaan, saya kira beliau mengerti dan yang harus didorong adalah memastikan perlindungan," ujarnya.

Baca: Benarkah Pasal-pasal UU Cipta Kerja Rugikan Buruh? Ini Kata Serikat Pekerja BUMN

Berita Rekomendasi

Ida meyakinkan bila pemerintah sangat terbuka kepada serikat pekerja/serikat buruh selama proses perumusan.

Ida juga akan mengundang serikat pekerja/serikat buruh agar dapat memberikan masukan dalam perumusan PP tersebut.

Penjelasan Jokowi

Dalam video berdurasi sekitar 12 menit, Jokowi memberikan penjelasan dan menegaskan sikap pemerintah terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca: Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Polemik UU Cipta Kerja

Berikut keterangan lengkap Presiden Jokowi terkait UU Cipta Kerja;

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Bapak ibu saudara-saudara sebangsa dan setanah air, pagi tadi saya sudah memimpin rapat terbatas secara virtual tentang undang-undang Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah dan para gubernur.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas