Menaker Dapat Tugas Rumuskan Peraturan Pemerintah Lengkapi UU Cipta Kerja
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi Undang-Undang.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah andat untuk merumuskan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) untuk melengkapi Omnibus Law UU Cipta Kerja.
“Saya ditugaskan Presiden Joko Widodo untuk merumuskan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi turunan dari UU terkait klaster ketenagakerjaan,” kata Ida dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2020).
Sebelumnya ia juga berkunjung ke kediaman Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Ketum PBNU) KH Said Aqil Siroj beserta jajaran pengurus PBNU di Jakarta, Sabtu (10/10/2020).
Baca: Menaker Temui Ketua Umum PBNU Beri Penjelasan Soal UU Cipta Kerja
Kepada Said Aqil Siroj, ia memastikan pemerintah menjamin perlindungan terhadap hak-hak buruh.
Menurut Ida, setelah didiskusikan, Said Aqil Siroj menjadi lebih memahami duduk persoalan.
"Setelah berdiskusi dengan beliau tentang klaster ketenagakerjaan, saya kira beliau mengerti dan yang harus didorong adalah memastikan perlindungan," ujarnya.
Baca: Benarkah Pasal-pasal UU Cipta Kerja Rugikan Buruh? Ini Kata Serikat Pekerja BUMN
Ida meyakinkan bila pemerintah sangat terbuka kepada serikat pekerja/serikat buruh selama proses perumusan.
Ida juga akan mengundang serikat pekerja/serikat buruh agar dapat memberikan masukan dalam perumusan PP tersebut.
Penjelasan Jokowi
Dalam video berdurasi sekitar 12 menit, Jokowi memberikan penjelasan dan menegaskan sikap pemerintah terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca: Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Polemik UU Cipta Kerja
Berikut keterangan lengkap Presiden Jokowi terkait UU Cipta Kerja;
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Bapak ibu saudara-saudara sebangsa dan setanah air, pagi tadi saya sudah memimpin rapat terbatas secara virtual tentang undang-undang Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah dan para gubernur.