Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akademisi Ini Nilai UU Cipta Kerja Niatnya Sudah Baik: Pekerjaan Rumah Tinggal Sosialisasi

Gandhi juga menyinggung tentang kemudahan investasi setelah munculnya UU Ciptaker.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Akademisi Ini Nilai UU Cipta Kerja Niatnya Sudah Baik: Pekerjaan Rumah Tinggal Sosialisasi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (kiri) bersama Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (kedua kiri), Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita (tengah), Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil (kedua kanan), dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia (kanan) saat memberikan penjelasan tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020). Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju memberikan penjelasan mengenai UU Cipta Kerja pascapengesahan dalam Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/10/2020) lalu yang menimbulkan beragam gejolak publik. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akademisi Institusi Pertanian Bogor (IPB) Prima Gandhi menilai sejumlah niat baik dari Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah, Senin (5/10/2020).

Gandhi juga menyinggung tentang kemudahan investasi setelah munculnya UU Ciptaker.

"Niatnya mendatangkan investor dan mempermudah birokrasi perizinan berusaha," kata Gandhi dalam pesan singkatnya kepada awak media, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Polisi Lampung Diperiksa Propam, Diduga Terlibat Kekerasan Saat Amankan Demo Tolak UU Cipta Kerja

Dari kemudahan berinvestasi, lapangan pekerjaan pun bakal banyak tersedia.

Syaratnya investasi yang masuk itu harus ke sektor padat karya.

"Ya, harus padat karya, jangan padat modal. Kan targetnya memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Namun, kata dia, sosialisasi dan komunikasi terkait UU Ciptaker ini kurang baik, meski niatnya menyejahterakan rakyat.

Baca juga: Beredar 3 Versi Draf RUU Cipta Kerja: 905 Halaman, 1.028 Halaman dan 1.035 Halaman, Mana yang Benar?

Ke depan, persoalan inilah yang perlu diperbaiki pemerintah bersama DPR.

"Sosialisasi dan komunukasi tentang isi UU Ciptaker ini kurang baik. Buktinya banyak simpang siur berita tentang draf yang disahkan malam kemarin ternya belum final," ujar dia.

Menurutnya, komunikasi yang buruk ini yang kemudian berujung pada aksi penolakan buruh dan masyarakat di berbagai penjuru Indonesia.

Bahkan, terdapat kericuhan saat aksi penolakan UU Ciptaker.

"Ketika sudah ditetapkan, pemerintah harus segera mengomunikasikan dan menyosialisasikan skenario-skenario investor dan pembukaan lapangan pekerjaan dan apa targetnya," ujarnya.

"Ke depan pemerintah jangan membuat kebijakan yang membuat gaduh masyarakat, karena kita sekarang masih masa pandemi Covid-19," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas