Alumni 212 dan FPI Gelar Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja Selasa Hari Ini
Rencana demo UU Cipta Kerja hari ini: Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Presidium Alumni (PA) 212, hingga FPI
Editor: Melia Istighfaroh
Hal tersebut dinilai mengokohkan pemusatan dan monopoli fakta kepada satu lembaga saja.
"Semangat UU Ciptaker adalah sentralisasi, termasuk dalam sertifikat halal," kata dia.
Menurut Said, sentralisasi dan monopoli fatwa di tengah antusiasme syariah yang tumbuh dapat menimbulkan kelebihan beban yang mengganggu keberhasilan program sertifikasi.
Selain itu, kata Said, UU Cipta Kerja itu juga akan mengokohkan paradigma bias industri dalam proses sertifikasi halal, karena kualifikasi auditor sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 14 adalah sarjana bidang pangan kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga atau pertanian.
Maka dari itu, Said meminta warga NU harus memiliki sikap yang tegas dalam menilai UU Cipta Kerja. Ia menegaskan kepentingan rakyat kecil tetap harus diperjuangkan.
Organisasi Islam lainnya, Muhammadiyah, juga menolak UU Cipta Kerja.
PP Muhammadiyah menegaskan, sejak awal Muhammadiyah meminta agar pemerintah membatalkan pembahasan omnibus law undang-undang cipta kerja.
Muhammadiyah beralasan, bangsa sedang menghadapi masa pandemi Covid-19, serta banyaknya pasal yang kontroversial di masyarakat
"RUU tidak mendapatkan tanggapan luas dari masyarakat, padahal seharusnya sesuai UU, setiap RUU harus mendapatkan masukan dari masyarakat. Tetapi, DPR jalan terus. UU Omnibus tetap disahkan," jelas Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti dalam keterangannya yang diterima, Rabu (7/10/2020).
PP Muhammadiyah pun meminta semua pihak untuk menahan diri dalam polemik pengesahan omnibus law undang-undang cipta kerja.
Mu'ti melanjutkan, jika keberatan masyarakat lebih baik menggugat pemerintah ke Mahkamah Konstitusi (MK) daripada melakukan demo di jalan.
"Sebaiknya semua elemen masyarakat dapat menahan diri dan menerima keputusan DPR sebagai sebuah realitas politik," katanya.
"Kalau memang terdapat keberatan terhadap UU atau materi dalam UU dapat melakukan judicial review. Demo dan unjuk rasa tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan akan menimbulkan masalah baru," kata dia.