Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewas KPK Bacakan Putusan Pelanggaran Etik Plt Direktur Pengaduan Masyarakat

Sidang dibacakan di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK Jakarta pukul 09.00 WIB.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dewas KPK Bacakan Putusan Pelanggaran Etik Plt Direktur Pengaduan Masyarakat
Tribunnews.com
Gedung KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik Plt Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas), Aprizal, pada Senin (12/10/2020) hari ini.

Sidang dibacakan di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK Jakarta pukul 09.00 WIB.

"Ya benar, sidang pembacaan putusan kasus Pak APZ (Aprizal) dilaksanakan jam 09.00," ujar Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2020).

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK sempat menunda sidang putusan Aprizal. Harusnya, nasib Aprizal diputus Dewas pada Senin (28/9/2020) kemarin lusa.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, kala itu mengatakan, musyawarah majelis belum bisa terlaksana akibat Syamsuddin Haris masih menjalani perawatan pasca terpapar Covid-19.

Baca: KPK Koordinasi dengan Polri-Kejagung Dalami Istilah Bapakku-Bapakmu Terkait Kasus Djoko Tjandra

"Tentunya kita harapkan anggota majelis yang sedang dalam keadaan sakit sudah bisa aktif kembali," kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (28/9/2020).

Berita Rekomendasi

Tumpak menjelaskan, lantaran Haris sedang menjalani perawatan di rumah sakit, maka dua anggota majelis etik yaitu Tumpak Hatorangan dan Albertina Ho tidak dapat melakukan musyawarah. Sebab, musyawarah majelis menjadi syarat untuk dibuatnya suatu putusan etik.

Baca: KPK Minta Subsidi Gas 3 Kilogram Diganti Bantuan Langsung karena Tak Efektif

"Musyawarah itu persyaratan sebelum dilakukan putusan, jadi harus musyawarah dulu karena belum musyawarah jadi belum bisa dinyatakan putusan dan kebetulan karena BDR (Bekerja Dari Rumah) dan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) maka sidang akan ditunda sedikit lebih lama sampai 12 Oktober yang akan datang," ia menjelaskan.

Adapun Aprizal yang pernah menjabat Plt Direktur Penyelidikan KPK sejak Agustus 2018-Juli 2019 itu menjalani sidang dugaan pelanggaran etik karena diduga melanggar aturan kode etik terkait dengan pelaksanaan tugasnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat UNJ dan Kemendikbud pada 21 Mei 2020.

Baca: Dorong Perbaikan Layanan Publik, KPK Sambangi Samsat Jakarta Utara dan Pusat

Aprizal disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Sinergi' pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Terkait OTT itu, memang menjadi sorotan sejumlah pihak. Sebab, KPK langsung melimpahkannya ke Polda Metro Jaya. Alasan KPK ialah tidak ditemukan unsur penyelenggara negara.

Belakangan, polisi pun menghentikan penyelidikan kasus ini. Sebab, bukti dinilai tidak cukup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas